TPost — Tim Advokat Kantor Hukum Mirjan Marsaoly & Partners meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menggelar perkara khusus terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengrusakan yang menyeret klien mereka, Ade M. Zen.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 10/ADV/MM-P/SP/IX/2026-Tte tertanggal 14 September 2026, yang ditujukan kepada Direktur Krimsus Polda Maluku Utara c.q. Kabag Wasidik Krimsus Polda Malut.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Mirjan Marsaoly, Nurul Mulyani, Syafrin S. Aman, Abdulah Ismail, dan Saiful Bahri Puku menyatakan permohonan tersebut diajukan setelah mempelajari dokumen laporan polisi, proses penyelidikan, hingga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dan diuji melalui forum gelar perkara khusus, terutama menyangkut prosedur pemeriksaan terhadap klien mereka serta penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Soroti Prosedur Pemeriksaan
Dalam surat permohonannya, kuasa hukum menyebut klien mereka sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, mereka mempersoalkan prosedur pemanggilan yang dinilai tidak dilakukan melalui surat panggilan yang sah dan patut.

Kuasa hukum juga mendalilkan adanya dugaan tindakan intimidatif selama proses pemeriksaan.

Menurut mereka, pemeriksaan awal berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 hingga 22.00 WIT. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena, menurut kuasa hukum, klien mereka tidak memperoleh surat panggilan secara resmi serta tidak dipersilakan makan pada awal pemeriksaan.

“Persoalan tersebut perlu diuji dalam gelar perkara khusus untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati hak-hak pihak yang diperiksa,” kata Mirjan Marsaoly dalam konferensi pers pada Senin (14/9/2026).

Mereka juga menegaskan bahwa posisi kliennya dalam perkara tersebut justru sebagai pihak yang mengalami kerugian, bukan sebagai pelaku.

Selain proses pemeriksaan, kuasa hukum mempertanyakan waktu penyampaian SPDP kepada pihak terlapor.

Mereka menyebut SPDP baru diterima klien pada 4 September 2026, sementara Surat Perintah Penyidikan disebut telah diterbitkan pada 12 Agustus 2026.

Kuasa hukum menyatakan dokumen tersebut disampaikan melalui pengemudi atau sopir mobil lintas Halmahera.

Dalam permohonannya, mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 serta Pasal 14 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 terkait penyampaian SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau pelapor sedianya sudah diterima dalam jangka waktu 7 hari.

Atas hal tersebut, kuasa hukum meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai prosedur dan waktu penyampaian SPDP dalam perkara tersebut.

Bantah Kronologi yang Dilaporkan
Tim kuasa hukum juga menyampaikan kronologi versi mereka mengenai peristiwa yang menjadi dasar laporan.

Menurut kuasa hukum, klien mereka memiliki kapal ikan KM Inka Mina 778. Pada Maret 2026, kapal tersebut disebut berangkat dari Pelabuhan Panamboang, Bacan, Halmahera Selatan, menuju lokasi pengambilan umpan sebelum melanjutkan perjalanan ke rompong untuk menangkap ikan.

Saat tiba di lokasi, kapal disebut mengalami gangguan mesin hingga mati mesin. Pada saat bersamaan, terdapat kapal tugboat yang menarik tongkang melintas di sekitar lokasi kapal milik klien mereka.

Kuasa hukum menyatakan terjadi peristiwa tabrakan antara kapal-kapal yang berada di lokasi tersebut. Menurut versi mereka, awak kapal telah memberikan kode lampu dan mendapat respons dari pihak kapal tugboat.

Namun, kapal KM Inka Mina 778 kemudian disebut terseret hingga akhirnya tenggelam sekitar pukul 05.16 WIT.

Berdasarkan kronologi tersebut, kuasa hukum menilai terdapat perbedaan mengenai locus dan tempus delicti sebagaimana yang mereka pahami dari laporan maupun keterangan sejumlah saksi.

Minta Para Pihak Dilibatkan
Selain meminta gelar perkara khusus, tim kuasa hukum meminta agar pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut dapat dilibatkan dalam proses gelar perkara, termasuk pihak pelapor.

Kuasa hukum menyebut klien mereka sebelumnya telah meminta agar penyidik mempertemukan pelapor dan terlapor untuk memperoleh kejelasan mengenai duduk perkara. Namun, menurut mereka, pertemuan tersebut hingga kini belum terlaksana.

Kuasa hukum juga mengungkap keberadaan Surat Pernyataan Perdamaian yang disebut telah ditandatangani oleh klien mereka sebagai pihak yang mengalami kerugian.

Menurut kuasa hukum, kerugian tersebut berkaitan dengan kondisi kapal yang hingga kini tidak dapat digunakan.

Dokumen perdamaian tersebut, kata mereka, menyatakan bahwa para pihak sebelumnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Karena itu, keberadaan dokumen tersebut dinilai penting untuk dikaji dalam gelar perkara khusus agar penanganan perkara dapat melihat seluruh fakta dan dokumen secara utuh.

Minta Proses Hukum Ditangguhkan
Atas berbagai persoalan yang disampaikan, Tim Advokat Mirjan Marsaoly & Partners meminta Polda Maluku Utara menggelar perkara khusus dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan secara langsung.

Mereka juga meminta agar proses hukum terhadap klien mereka ditangguhkan sementara hingga gelar perkara khusus selesai, guna memberikan kepastian hukum mengenai status dan kelanjutan perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum, permohonan itu merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

TernatePost.id
Editor