TPost — Perlindungan masyarakat adat dan para pembela hak masyarakat adat menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu, 7 Oktober 2026.
RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Jakarta, dihadiri lima fraksi Baleg DPR RI bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.
Pertemuan tersebut membahas penguatan hak masyarakat adat, kepastian hukum, perlindungan wilayah adat, hingga persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pihak yang mendampingi perjuangan mereka.
Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Martin Manurung, mengatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat diharapkan segera masuk tahap penyusunan naskah pada masa sidang kedua.
Ia berharap proses tersebut dapat diselesaikan Baleg tahun ini dan pemerintah segera merespons dengan mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Teman-teman juga harus mengawal proses DIM-nya,” tegas Martin.
Anggota Baleg Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari persoalan agraria.
Menurutnya, kriminalisasi menjadi salah satu persoalan krusial yang harus mendapat perhatian dalam kerangka perlindungan hukum.
Ia menegaskan penyelesaian konflik masyarakat adat tidak semestinya mengedepankan pendekatan pidana, melainkan pendekatan humanis dan persuasif.
Pandangan serupa disampaikan anggota Baleg Fraksi NasDem, Toni Tesar. Ia menegaskan RUU Masyarakat Adat harus mampu mencegah hukum pidana digunakan sebagai instrumen penyelesaian konflik masyarakat adat.
“Melalui RUU kita mengharapkan dapat mencegah hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian masyarakat adat,” ujarnya.
Menurut Toni, status masyarakat adat juga harus diperjelas agar hak-hak mereka memiliki dasar hukum yang kuat.
Sementara itu, anggota Baleg Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas wilayahnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah menyusun peraturan daerah yang lebih rinci sehingga subjek hukum masyarakat adat dapat jelas ketika undang-undang nantinya berlaku.
“Negara harus hadir memastikan perlindungan bagi masyarakat adat,” tegasnya.
Ketua Umum PPMAN, Surti Handayani, menegaskan pengakuan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti sebatas pengakuan administratif atau deklaratif.
Menurutnya, masyarakat adat masih menghadapi persoalan serius dalam mempertahankan wilayah, tanah ulayat, sumber daya alam, kebudayaan, serta tata kehidupan yang diwariskan turun-temurun.
Konflik terkait penguasaan tanah, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur hingga kegiatan usaha, kata Surti, tidak jarang berujung pada perkara pidana.
PPMAN menilai persoalan semakin kompleks ketika hukum pidana digunakan untuk merespons konflik yang sebenarnya berakar pada penguasaan tanah, wilayah adat, perizinan, administrasi pemerintahan, maupun belum jelasnya status pengakuan masyarakat adat.
Karena itu, RUU Masyarakat Adat dinilai perlu secara tegas memasukkan perlindungan dari kriminalisasi sebagai bagian integral dari pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.
Namun, perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum. Prinsipnya adalah memastikan hukum pidana tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam masyarakat adat ketika menjalankan hak-haknya yang diakui hukum.
PPMAN juga mendorong dimasukkannya prinsip anti-kriminalisasi dan perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dalam RUU Masyarakat Adat.
Nur Amalia dari PPMAN menyebut praktik kriminalisasi masih terjadi di berbagai daerah dan berpotensi membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah serta tanah ulayatnya.
Selain perlindungan hukum, persoalan pemulihan hak masyarakat adat turut menjadi perhatian. PPMAN menilai masyarakat adat harus menjadi salah satu subjek penting dalam pelaksanaan reforma agraria, termasuk melalui mekanisme restitusi atau pengembalian hak atas tanah ulayat.
Hal lain yang disoroti adalah belum seluruh masyarakat adat memiliki registrasi dan pengakuan yang memadai.
PPMAN mencatat terdapat sekitar 200 peraturan daerah yang telah memberikan pengakuan dan perlindungan, namun sebagian masih bersifat umum dan membutuhkan aturan pelaksana yang lebih rinci.
Terkait investasi, PPMAN menilai RUU Masyarakat Adat justru dapat memberikan kejelasan dalam proses negosiasi antara masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dan investor.
Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului informasi dan tanpa paksaan, dinilai penting agar masyarakat adat mendapatkan informasi yang memadai sebelum suatu kegiatan investasi masuk ke wilayah mereka.
Dalam forum tersebut juga disoroti keberadaan sebagian masyarakat adat yang memilih mengisolasi diri secara sukarela.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ancaman kepunahan atau depopulasi apabila tidak menjadi bagian dari kebijakan perlindungan masyarakat adat.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat turut mendorong agar mekanisme pembentukan Perda Masyarakat Adat tidak terlalu dipengaruhi kepentingan politik daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus memiliki tanggung jawab dengan mekanisme yang sederhana dan tidak membebani masyarakat adat melalui prosedur yang panjang dan berlapis.
RDPU tersebut menjadi salah satu ruang penting untuk memastikan pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak hanya berbicara mengenai pengakuan, tetapi juga memberikan jaminan nyata terhadap wilayah, hak ulayat, kebudayaan, serta perlindungan masyarakat adat dari kriminalisasi.

Tinggalkan Balasan