TPost — Sebanyak 30 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mendapat alokasi dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk meningkatkan kapasitas dan pengembangan usaha.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Halbar, Zevanya Murari, mengatakan kuota bantuan tersebut merupakan bagian dari program Pemprov Malut yang menyasar pelaku usaha di daerah.

“Anggaran dari provinsi, kita diberikan kuota di Halbar sebanyak 30 pelaku usaha,” kata Zevanya saat ditemui ternatepost.id di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2026).

Menurut Zevanya, validitas data menjadi salah satu faktor penting agar program pemerintah yang menyentuh sektor UMKM benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Karena itu, Disperindagkop Halbar terus melakukan pendataan dan pembaruan administrasi terhadap pelaku UMKM, koperasi, maupun kelompok usaha.

“Saya dari dinas Disperindagkop sering meminta data. Karena ketika ada program, mereka yang sudah terdata bisa mendapatkan program atau anggaran sesuai sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembaruan dan validasi data dilakukan secara rutin setiap bulan. Para kepala bidang di lingkungan Disperindagkop Halbar diberikan target untuk melakukan pendataan terhadap sedikitnya lima koperasi dan lima pelaku UMKM setiap bulan.

“Melakukan pembaruan data yang valid dan validasi. Satu bulan itu saya perintahkan kabid-kabid, saya kasih target lima koperasi dan lima pelaku usaha untuk didata,” jelasnya.

Langkah tersebut, kata Zevanya, dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha memiliki identitas dan legalitas usaha yang jelas.

Dengan demikian, ketika terdapat program bantuan dari pemerintah, proses penyalurannya dapat dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi.

Zevanya juga menegaskan, ke depan surat rekomendasi dari kepala desa saja tidak lagi cukup untuk menjadi dasar administrasi pelaku usaha dalam mengakses program pemerintah.

Pelaku usaha wajib melengkapi dokumen legalitas, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Ke depan bukan hanya ada surat dari kepala desa, tetapi harus ada NPWP dan NIB. Itu gratis, tidak bayar,” pungkasnya.

TernatePost.id
Editor