TPost — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru melahirkan wajib mendaftarkan bayinya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Ini disampaikan Staf Edukasi dan Penanganan Pengaduan BPJS Cabang Ternate, Maluku Utara, Gizka Meidina, saat membawakan materi dalam kegiatan media gathering dan forum group discussion (FGD) BPJS 2025 di Restoran Nona Jo, Ternate, Senin (22/9/2025).

“Pendaftaran bayi dapat mengaktifkan status kepesertaan untuk mendapatkan manfaat jaminan pelayanan kesehatan selama 28 hari sejak bayi dilahirkan dan masih dalam perawatan,” ungkap Gizka.

Untuk pendaftarannya sendiri, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau offline di kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir (SKL).

“Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” ucapnya.

Gizka menjelaskan, jika tidak mendaftar dan membayar iuran bayi yang baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan, maka akan dikenakan kewajiban membayar juran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi denda pelayanan.

Sementara untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN, akan berlaku ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Peserta PBPU dan BP ini akan dikenakan masa tunggu 14 hari sejak pendaftaran sebelum kartu JKN mereka aktif dan dapat digunakan untuk berobat.

Kegiatan media gathering dan FGD yang dibuka langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Meryta Oktaviane Rondonuwu diselingi dengan materi keterbukaan informasi publik.

Materi itu dibawakan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Ismad Sahupala, serta perwakilan Diskominfosan Maluku Utara.

TernatePost.id
Editor