TPost — Proses tender pekerjaan Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Sidangoli di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam.
CV Arlin Trisula Perkasa, salah satu peserta tender, secara resmi melayangkan sanggahan keras terhadap hasil pemilihan pemenang yang diumumkan melalui aplikasi SPSE pada 28 Agustus 2026.
Perusahaan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses evaluasi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Malut I UKPBJ-PKP 2026.
Sanggahan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 52/ATP/S/IX/2026 tertanggal 2 September 2026 yang ditandatangani langsung oleh Direktur CV Arlin Trisula Perkasa, Ryandikha Septiant Saputra.
Klarifikasi Pengalaman Kerja Dinilai Janggal dan Sepihak
Pihak CV Arlin Trisula Perkasa membeberkan bahwa alasan penawaran mereka digugurkan oleh Pokja sangat tidak adil dan tidak prosedural.
Salah satu poin yang dipersoalkan Pokja adalah pengalaman kerja pembangunan pagar sepanjang 240 meter di SMA Negeri 4 Kepulauan Sula.
Pokja mendiskualifikasi perusahaan karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan tersebut tidak hadir saat klarifikasi virtual via Zoom yang dilaksanakan pada 7 dan 10 Agustus 2026.
Klarifikasi tersebut diadakan untuk memeriksa indikasi pelanggaran terhadap ketentuan IKP 4.1.a. Namun, CV Arlin Trisula Perkasa menegaskan bahwa proses klarifikasi tersebut dilakukan secara sepihak.
Pokja hanya melayangkan undangan kepada peserta tender untuk menghadirkan PPK, tanpa mengundang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara selaku instansi pemerintah yang menaungi proyek tersebut.
“Peserta tender tidak memiliki kewenangan hukum untuk memerintahkan instansi pemerintah menghadiri proses klarifikasi resmi,” tulis pihak perusahaan dalam surat sanggahannya.
Mereka menilai jika Pokja meragukan validitas pengalaman tersebut, klarifikasi tertulis seharusnya diajukan secara resmi langsung kepada instansi terkait atau PPK, bukan membebankannya kepada peserta.
Waktu Evaluasi dan Dokumen RKK Dipertanyakan
Selain masalah kehadiran PPK, perusahaan juga mempersoalkan waktu verifikasi pengalaman kerja tersebut.
Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan, pembuktian keabsahan pengalaman kerja semestinya dilakukan pada tahap pembuktian kualifikasi, bukan pada tahapan evaluasi penawaran.
Di tahap pembuktian kualifikasi, peserta cukup mencantumkan daftar pengalaman pada isian kualifikasi SPSE dan membuktikannya dengan membawa dokumen asli berupa kontrak kerja serta Berita Acara Serah Terima (BAST).
Persoalan lain yang dicari-cari Pokja adalah mengenai tanda tangan dan cap badan usaha pada dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). CV Arlin Trisula Perkasa menegaskan dokumen RKK mereka sudah memenuhi syarat.
Mereka bahkan membandingkannya dengan Pakta Komitmen, di mana dokumen Pakta Komitmen yang belum ditandatangani pun tidak otomatis menggugurkan penawaran.
Perusahaan juga mengingatkan Pokja mengenai aturan tegas Dokumen Pemilihan yang melarang keras Pokja menambah, mengurangi, mengganti, maupun mengubah kriteria evaluasi yang telah ditetapkan
Tuding Ada Persekongkolan, Ancam Lapor ke KPK dan Kejaksaan
Poin paling krusial dalam surat sanggahan ini terletak pada kesimpulannya. CV Arlin Trisula Perkasa secara terang-terangan menuding adanya indikasi persekongkolan (kolusi) antara Pokja Malut I UKPBJ-PKP 2026 dengan peserta lain yang ditetapkan sebagai pemenang.
Mereka menilai proses evaluasi yang dilakukan berjalan sangat tidak objektif dan menyimpang dari pedoman Dokumen Pemilihan.
Meski tudingan persekongkolan ini saat ini masih bersifat dalil sepihak dari CV Arlin Trisula Perkasa dan belum memiliki pembuktian independen maupun tanggapan dari Pokja, pihak perusahaan menegaskan tidak akan tinggal diam.
Jika sanggahan ini tidak ditindaklanjuti secara adil melalui mekanisme SPSE, mereka mengancam akan menempuh langkah hukum lebih jauh.
Mereka mendesak agar Pokja membatalkan peserta yang ditetapkan sebagai pemenang dan melakukan evaluasi ulang secara transparan.
Keseriusan ini dibuktikan dengan tembusan surat sanggahan yang dikirimkan kepada Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I, Satker PKP Provinsi Maluku Utara, serta PPK Rumah Swadaya.
Selain itu, laporan resmi juga ditujukan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.


Tinggalkan Balasan