TPost — Akademisi Hukum, Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, Aslan Hasan, SH., MH., dinyatakan lulus seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIII Tahun 2025.
Nama Aslan menjadi salah satu dari formasi 10 nama yang dinyatakan lulus calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding. Ini sebagaimana termuat dalam pengumuman Nomor: 54 /Pansel/Ad Hoc Tpk/XI/2025 pada, Kamis (6/11/2025).
Nama-nama yang telah dinyatakan lulus oleh Mahkamah Agung (MA) ini terdiri dari formasi 10 orang calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan 10 calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding.
“Berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XIII Tahun 2025 pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025, peserta yang dinyatakan LULUS seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap XIII Tahun 2025,” bunyi surat pengumuman.

Aslan dengan nomor ujian 321002 berada pada nomor urut 5 dari 10 nama yang lulus sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding. Ia lulus menjadi Hakim Ad Hoc di wilayah Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dikutip DANDAPALA, latar belakang menjadi hakim ad hoc tipikor memang bisa beragam.
Sebab, hanya menyaratkan orang yang berpengalaman di bidang hukum dengan sejumlah syarat lain. Pasal 12 huruf d menyebutkan:
Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) tahun untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 20 (dua puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
Akhirnya nama-nama yang lolos seleksi tahun ini pun beragam pengalaman dan latar belakang.
Tercatat salah satunya adalah Diah Purwadani yang saat ini bertugas sebagai Panitera Pengadilan Negeri Bantul tercatat sebagai lulusan Hakim Ad Hoc dengan usia termuda.
Pengumuman tersebut juga menyampaikan peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat).


Tinggalkan Balasan