TPost — Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba melaporkan pemilik akun TikTok @avicenna7272 ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Rabu (19/11/2025).
Pemilik akun @avicenna7272 dipolisikan karena mengunggah video editan terhadap Nazlatan yang diduga di-framing, seakan-akan politikus Partai Gerindra itu sedang asyik bermain handphone saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara.
Bahmi Bahrun selaku tim penasehat hukum Nazlatan mengatakan, video framing itu diunggah akun @avicenna7272 pada 8 November 2025 tepat saat paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara.
“Karena itu klien kami merasa namanya telah dicemarkan, sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun @avicenna7272,” ujar Bahmi, Kamis (20/11/2025).
Bahmi menegaskan, video framing tersebut sangat jelas menyesatkan dan merupakan fitnah terhadap kliennya. Sebab, yang sebenarnya politikus yang akrab disapa Nazla ini bermain handphone usai rapat paripurna, bukan saat paripurna berlangsung.
Untuk itu, Bahmi menegaskan bahwa terlapor disangkakan dengan Pasal 27a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, karena akun @avicenna7272 merubah dua postingan dengan mengubah suara dan memberikan efek buram pada wajah Nazlatan maka dapat terjerat juga dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024.
Tidak hanya itu, terlapor juga dijerat pasal 29 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 karena diduga dengan sengaja tanpa sepengetahuan Nazla mengambil video dan di-framing yang memunculkan kesalahpahaman dan rasa benci terhadap Nazla di jagad sosial media.
“Selaku tim hukum, kami meminta agar penyidik Ditreskrimsus dapat segera memproses kasus yang kami laporkan ini,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan