TPost – Serentetan peristiwa kebakaran yang melanda sejumlah titik di Kota Ternate dalam waktu yang berdekatan memicu sorotan dari LBH Ansor Maluku Utara.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, secara tegas mendesak pihak Polres Ternate untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh, sistematis, dan transparan guna mengungkap penyebab pasti di balik musibah tersebut.
Tercatat ada empat lokasi kebakaran yang menjadi sorotan utama publik saat ini, yakni di wilayah Bastiong Talangame, kawasan Stadion, Kelurahan Takoma (Warung Bakso Fajar), serta wilayah Perikanan yang baru saja terjadi.
Pola kejadian yang terjadi dalam rentang waktu singkat ini dinilai tidak wajar dan menimbulkan tanda tanya besar.
Zulfikran menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada dugaan awal seperti korsleting listrik tanpa adanya pendalaman forensik yang komprehensif.
Ia mengkritik kecenderungan penyimpulan penyebab kebakaran secara prematur tanpa proses investigasi teknis yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami melihat ada pola kejadian kebakaran yang berulang dalam waktu yang sangat dekat dan lokasi yang tersebar. Ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa,” tegas Zulfikran pada Minggu (5/4/2026).
Dari perspektif hukum pidana, penentuan penyebab kebakaran sangat krusial untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian (culpa) atau justru kesengajaan (dolus).
LBH Ansor meminta kepolisian melibatkan tim ahli laboratorium forensik untuk memastikan apakah faktor teknis instalasi listrik menjadi penyebab murni, atau ada pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Jika benar terdapat unsur kelalaian, maka harus ditelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang harus diuji secara hukum,” tambahnya.
Selain menuntut keadilan bagi korban, LBH Ansor juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap standar keselamatan bangunan di Kota Ternate, termasuk mitigasi kebakaran dan sistem kelistrikan, demi mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Penyelidikan harus berbasis pada alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana, bukan sekadar asumsi belaka.
Sebagai langkah nyata, LBH Ansor memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang terdampak.
Mereka juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam rangkaian kebakaran ini.

Tinggalkan Balasan