TPost – Praktik investasi bodong yang sempat menghebohkan masyarakat, kini kembali menghantui warga Kota Ternate, Maluku Utara.

Menggunakan modus lama dengan wajah baru, investasi berkedok Karapoto ini dilaporkan telah menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah dari warga setempat.

Dua orang nasabah, Dian Sari Madya dan Irfa Daud, resmi menempuh jalur hukum setelah mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp245 juta dan Rp200 juta.

Keduanya mengaku tergiur oleh iming-iming keuntungan fantastis yang dijanjikan pelaku, yakni pengembalian modal hingga 100 persen hanya dalam waktu 30 sampai 35 hari.

Pemain Lama dengan Kedok Baru
Ironisnya, aktor intelektual di balik skema ini diduga adalah FPH alias Fitri, mantan Direktur PT Karapoto Fintech.

Fitri diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa yang sebelumnya pernah mendekam di penjara. Kali ini, ia menjalankan operasinya di bawah bendera baru bernama PT Pendanaan Gotong Royong.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, selaku kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa uang para korban telah disetor sejak Januari 2026. Namun, janji manis keuntungan tersebut tidak kunjung terealisasi hingga saat ini.

Kasus ini diduga hanyalah puncak gunung es. Selain dua pelapor resmi, Bahtiar menyebut ada korban lain bernama Endang yang mengaku merugi hingga Rp 1,4 miliar, meski belum memberikan kuasa hukum secara resmi.

“Informasi yang kami terima, masih banyak korban lain, tetapi sebagian besar belum berani melapor,” ungkap Bahtiar pada Selasa (7/4/2026).

YLBH Maluku Utara kata Bahtiar, menemukan adanya kejanggalan pada sistem pendanaan yang digunakan, di mana barcode yang disertakan dalam aplikasi tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

Pihak hukum juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan legalitas lembaga tersebut.

Laporan resmi kini telah dilayangkan ke Polres Ternate pada tanggal 6 Maret 2026 setelah tiga kali somasi yang dikirimkan kepada Fitri tidak membuahkan hasil.

Meski pelaku sempat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan dana, hingga kini tidak ada itikad baik yang ditunjukkan.

Pihak YLBH mendesak kepolisian untuk segera membuka posko pengaduan bagi korban lainnya.

Selain itu, mereka meminta perhatian dari Balai Pemasyarakatan agar mencabut pembebasan bersyarat Fitri jika terbukti kembali melakukan tindak pidana penipuan.

TernatePost.id
Editor