TPost – Praktik dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate Tahun 2025 kini resmi bergulir ke ranah hukum.

Kasus ini mencuat setelah tiga orang korban yang merasa dirugikan melaporkan tindakan pelaku ke Polres Ternate melalui kuasa hukum mereka pada, Kamis (9/4/2026).

Terlapor utama, seorang wanita berinisial RR alias Rasina, diduga menjalankan rangkaian tipu muslihat terencana dengan mencatut nama-nama pejabat tinggi, mulai dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Wali Kota Ternate.

RR meyakinkan para korbannya bahwa ia memiliki akses khusus atau koneksi internal yang memungkinkan mereka langsung bekerja tanpa melalui prosedur seleksi resmi.

Untuk memperkuat citranya, Rasina juga diduga mengaku sebagai seorang wartawan serta mengklaim jabatan strategis di organisasi Kartini Kota Ternate.

Kerugian Hingga Puluhan Juta Rupiah
Akibat terbuai janji manis pelaku, para korban tidak ragu menyetorkan uang dalam jumlah besar dengan dalih biaya administrasi, pengadaan seragam, hingga pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berdasarkan bukti laporan, total kerugian materiil yang dialami sangat signifikan. Satu korban merugi sebesar Rp46.500.000, dan korban lainnya mengalami kerugian Rp42.610.000.

Bahkan, terlapor sempat memberikan NIP yang setelah dikonfirmasi ternyata ilegal dan tidak terdaftar di instansi manapun.

Keterlibatan Oknum Pegawai PPPK
Selain Rasina, pihak kuasa hukum juga melaporkan seorang oknum pegawai PPPK di Dinas Pendidikan berinisial S alias Suratmi sebagai Terlapor II.

Peran Suratmi dinilai sangat krusial karena ia bertindak sebagai bendahara dan meyakinkan calon korban dengan mengklaim bahwa kelulusannya sebagai pegawai PPPK adalah hasil bantuan dari Rasina.

Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh bukti pendukung untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal, termasuk bukti transfer perbankan hingga rekaman percakapan.

“Tindakan ini tidak hanya merugikan klien kami secara finansial, tetapi juga mencemarkan nama baik institusi Pemerintah Kota Ternate,” tegas Bahmi, Jumat (10/4/2026).

Pihak pelapor mendesak Polres Ternate untuk segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor atas rangkaian kebohongan yang telah dilakukan.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly dikonfirmasi mengenai hal ini menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas bagi oknum PPPK yang terlibat.

“Kalau ada (PPPK) yang terlibat saya pastikan dia dipecat,” tegas Samin.

Menurut Samin, dua tahun terakhir (2024-2025) Pemerintah Kota Ternate tidak membuka penerimaan honorer. Oleh karena itu, perbuatan para terlapor dinilai sangat berani.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penipuan bermodus penerimaan honorer, apalagi sampai mencatut nama pejabat pemerintah.

“Karena pengangkatan CPNS semua sudah terpola ini, mulai dari kuota, metode tes, sampai dengan pengangkatan. Jadi imbau saya ke masyarakat jangan ada yang percaya,” pungkasnya.

TernatePost.id
Editor