TPost — Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menyerahkan tersangka pencurian dengan kekerasan Rifaldi Abdullah alias Rifal (25 tahun) kepada Kejari Ternate, Rabu (5/11/25).
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap dua itu menindaklanjuti surat Kejari Ternate Nomor: B-2962/Q.2.10/Eoh.1/11/2025 tanggal 3 November 2025 tentang hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan, tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap bersama barang bukti hasil penyidikan.
“Proses penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Umar.
Tersangka dalam kasus ini adalah warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, yang berdomisili sementara di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/165/VII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tanggal 25 Juli 2025, atas nama korban Siswanto Domili warga Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Ternate dalam kasus ini di antaranya 1 jaket hijau muda, 1 kaos hitam, dan 2 celana pendek, 1 tas warna hitam, sebilah pisau stainless, sebilah parang, uang tunai Rp 29.230.000, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai Rp 5.500.000 yang sebagian terdapat bercak darah.
Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matheos Matulessy, S.H., M.H. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut dinyatakan lengkap dan siap untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan.

Tinggalkan Balasan