TPost – Isu terkait praktik investasi bodong kembali mencuat dan meresahkan masyarakat di Maluku Utara. Fenomena ini dinilai memiliki kemiripan dengan kasus Karapoto yang sempat menghebohkan publik beberapa tahun silam.
Menanggapi hal tersebut, Iksan Bahruddin, SH, advokat muda Maluku Utara yang juga mantan Ketua Umum HMI Cabang Ternate periode 2009-2010, memberikan sorotan tajam terhadap situasi hukum saat ini.
Menurut Iksan, modus investasi yang beredar saat ini sangat beragam, mulai dari perjanjian kerja sama jual beli sembako, peralatan dapur, hingga model investasi lainnya yang menjanjikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Namun, persoalan muncul ketika dana investasi tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada para investor.
Perspektif Hukum: Perdata atau Pidana?
Dalam keterangannya, Iksan menjelaskan bahwa meskipun hubungan hukum dalam investasi pada hakikatnya masuk dalam ruang lingkup hukum perdata sebagai risiko bisnis, hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk diproses secara pidana.
“Sebuah perbuatan dapat dikatakan pidana jika memenuhi unsur delik, seperti adanya pelaku, kesalahan, perbuatan melawan hukum, serta terpenuhinya bukti permulaan yang cukup,” ungkapnya dalam analisis hukum tersebut.
Ia menambahkan bahwa jika dalam prosesnya terbukti ada unsur tipu muslihat, maka dapat dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023, atau pasal penggelapan jika keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan kepada investor.
Iksan juga mengingatkan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung yang perlu diperhatikan, di mana terdapat putusan bebas (Vrisprak) atau lepas (Onslah) dalam kasus serupa jika tidak terbukti memenuhi unsur pidana.
Desakan Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)
Sebagai pemerhati hukum, Iksan Bahruddin sangat menyayangkan jika aparat penegak hukum di Maluku Utara terkesan lamban dalam merespons keresahan publik.
Ia mendesak agar APH lebih profesional, efektif, dan bergerak cepat dalam menangani praktik mafia investasi ini.
Ia menekankan pentingnya konsistensi APH dalam melakukan tindakan represif dan strategi pemulihan aset (asset recovery) bagi para korban.
Mengingat tantangan terbesar dalam kasus investasi bodong daring adalah kecepatan pelaku dalam melarikan atau mengubah bentuk aset, maka deteksi dini (preventif) menjadi sangat krusial.
“Kepolisian bersama Satgas Pasti di bawah OJK harus lebih tanggap. Situasi ini tidak boleh dibiarkan stagnan karena menyangkut kerugian banyak orang dan ketertiban publik,” tegas Iksan menutup komentarnya.











Tinggalkan Balasan