TPost – Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) di Desa Ratem, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, kini berada di ambang penetapan tersangka.

Kasus yang menyedot perhatian publik ini disebut telah memasuki “partai final” setelah serangkaian penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Barat.

Program yang digulirkan pada tahun 2019 tersebut menelan anggaran negara sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, terindikasi adanya penyimpangan dana yang diduga dinikmati oleh oknum-oknum tertentu tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, IPTU Ikra Patamani, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini hanya tinggal menunggu satu langkah krusial sebelum melakukan penetapan tersangka.

Kendala utama saat ini adalah jadwal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara untuk melakukan ekspos hasil kerugian negara.

“Inkubasi masih tunggu jadwal BPKP turun baru kita bisa penetapan tersangka karena kendala sisa itu saja,” ungkap IPTU Ikra pada Senin (9/3/2026).

Pihak BPKP dikabarkan telah menjadwalkan agenda tersebut pada bulan Maret ini. Penyidik Satreskrim Polres Halbar pun tidak main-main dalam mengusut tuntas perkara ini.

Tercatat sebanyak 30 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi kunci dari kementerian terkait.

“Saksi kunci dari Kementerian Desa hingga BPKP pun sudah dilalui,” tambah IPTU Ikra.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah pengungkapan para pelaku di balik dugaan praktik mafia korupsi yang merugikan keuangan negara di bumi Halmahera Barat.

TernatePost.id
Editor