TPost – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 resmi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (27/4/2026).
Kasus ini mengungkap tabir gelap di balik proyek Isda yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dua petinggi PT Damai Sejahtera Membangun, yakni Yopi Saraung (Komisaris) dan Melankton Ralendesang (Direktur), duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi daerah.
Manipulasi Progres Pekerjaan
Modus operandi yang terungkap dalam persidangan tergolong nekat. Para terdakwa mengajukan permintaan pembayaran MC II sebesar 50 persen dari nilai kontrak. Dalam laporannya, mereka mengklaim bahwa fisik pekerjaan telah mencapai angka tersebut.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Berdasarkan pemeriksaan Ahli Teknis Independen dari Universitas Gorontalo, kemajuan fisik proyek tersebut nyatanya baru mencapai 4,40 persen.
Meski pekerjaan jauh dari target, dana tetap dicairkan, yang kemudian diduga mengalir ke kantong pribadi para aktor yang terlibat.
Aliran Dana ke Bupati dan Pejabat Daerah
Surat dakwaan merincikan distribusi uang hasil korupsi yang sangat fantastis. Kerugian negara akibat proyek konstruksi ini mencapai Rp7,41 miliar.
Selain itu, terdapat kerugian dari jasa konsultansi pengawasan sebesar Rp519,6 juta dan jaminan pelaksanaan yang tidak dapat dicairkan senilai Rp876 juta.
Beberapa nama besar mencuat dalam pusaran aliran dana ini:
- Yopi Saraung (Terdakwa) dan Melankton Ralendesang diduga memperkaya diri sebesar Rp4,05 miliar.
- Aliong Mus (Bupati Pulau Taliabu periode 2019-2024) diduga menerima Rp2,44 miliar.
- Suprayidno (Mantan Kepala Dinas PUPR/PPK) diduga menerima Rp430 juta.
- Sejumlah pejabat lainnya di Dinas PUPR dan BPPKAD Taliabu juga disebut menerima aliran dana dengan nominal bervariasi.
Permainan Sejak Perencanaan
Berdasarkan keterangan dalam surat dakwaan, proyek ini diduga sudah “diatur” sejak akhir tahun 2022.
Pertemuan dilakukan di kediaman Aliong Mus di Jakarta Selatan, di mana Yopi Saraung menunjukkan proyek-proyek yang akan dikerjakannya di Dinas PUPR Taliabu, termasuk proyek Istana Daerah ini.
Ironisnya, dana uang muka sebesar Rp4,609 miliar yang seharusnya digunakan untuk memulai pembangunan justru dikirimkan ke pihak lain untuk kepentingan di luar proyek atas perintah Yopi Saraung.
Pada pencairan 50 persen sebesar Rp3,073 miliar di tahap II, namun pembangunan tidak dilaksanakan dan uang tersebut di transfer ke pihak lain termasuk sebesar Rp1,7 miliar ke PT. Morowali Mineral Sejahtera yang diduga milik Aliong Mus.
Atas dugaan perbuatannya itu, kedua terdakwa yang menjalani sidang dakwaan diancam dengan pasal berlapis karena dianggap telah melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan demi memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Dalam dakwaan primair, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Und Undang Hukum Pidana.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa sama-sama enggan mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (4/5/2026), untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi guna mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal besar ini.


Tinggalkan Balasan