TPost – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate mengambil langkah tegas terhadap FPH alias Upik, mantan Direktur PT Karapoto Fintech, yang diduga kembali menjalankan praktik investasi bodong saat berstatus sebagai klien pemasyarakatan.
Bapas mengancam akan mencabut status pembebasan bersyarat (PB) dan melakukan penangkapan paksa jika yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan.
Kepala Bapas Kelas II Ternate, Apriyani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan resmi sejak April 2026, namun tidak direspons oleh Upik. Saat ini, proses telah memasuki panggilan kedua.
“Jika panggilan kedua ini tidak direspons, akan dilayangkan panggilan ketiga. Jika tetap tidak hadir, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan di Jakarta,” tegas Apriyani pada Senin (27/4/2026).
Ketidakpatuhan dalam wajib lapor dan keberadaannya yang diduga di luar daerah tanpa izin menjadi dasar kuat pencabutan PB, yang berarti Upik harus menjalani sisa hukuman lamanya secara murni ditambah potensi hukuman dari tindak pidana baru.
Modus Baru: PT Pendanaan Gotong Royong
Meskipun pernah divonis 10 tahun penjara dalam kasus serupa, Upik diduga tidak jera dan kembali melancarkan modus lama melalui perusahaan baru bernama PT Pendanaan Gotong Royong.
Pelaku menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, yakni antara 16 hingga 35 hari, dengan mengatasnamakan perusahaan yang berbasis di Kota Ternate.
Sejumlah warga melaporkan kerugian fantastis akibat ulah residivis ini:Korban A: Menginvestasikan Rp 1,3 miliar sejak Mei 2025, namun hanya menerima pengembalian kecil.
- Korban I: Mengalami kerugian sebesar Rp 663 juta.
- Korban K: Kehilangan dana sebesar Rp 660 juta.
- Korban T dan R: Masing-masing merugi Rp 300 juta dan Rp 250 juta.
- Korban SA: Menyetor Rp 175 juta tanpa ada pencairan sama sekali.
Sementara itu irektur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, menyatakan telah menerima kuasa dari para korban dan melaporkan kasus ini ke Polres Ternate setelah somasi mereka diabaikan pelaku.
Di sisi lain, kasus ini memicu kritik tajam dari masyarakat yang menilai pengawasan Bapas Ternate lemah.
Kelonggaran pengawasan dianggap memberi celah bagi penerima PB untuk keluar daerah secara ilegal dan kembali memakan korban dengan kejahatan yang sama.


Tinggalkan Balasan