TPost – Penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel) memberikan klarifikasi mengejutkan terkait isu tertukarnya hasil visum milik korban bernama Ringgo Larengsi.
Pihak kepolisian secara tegas membantah adanya manipulasi atau upaya menukar dokumen, dan justru menuding pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha telah memberikan berkas yang salah.
Penyidik berinisial YB dari Unit I Pidum Polres Halsel menyatakan bahwa hasil visum yang dikeluarkan sebenarnya sudah sesuai dan tidak ada unsur manipulasi.
Namun, ia mengungkapkan bahwa sempat terjadi kekeliruan saat pemberian dokumen dari pihak rumah sakit kepada penyidik.
“Terkait apa yang diberitakan dan dilaporkan ini tidak benar, hasil visum tidak ditukar. Hasil yang dikeluarkan itu sudah sesuai, tapi pihak RS salah memberikan karena hasil atas nama Ringgo Larengsi ada dua,” ungkap YB saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan bahwa berkas tersebut sempat dikembalikan untuk mendapatkan hasil visum yang asli.
Selain persoalan dokumen yang diduga tertukar, penyidik juga menyoroti kinerja RSUD Labuha terkait kecepatan pelayanan.
YB menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta hasil visum tersebut, namun pihak rumah sakit selalu beralasan bahwa hasilnya belum ada.
“Hasil visum ini termasuk agak terlambat dikeluarkan,” ujarnya.
Setelah hasil diterima, penyidik kemudian menyesuaikan berkas perkara sesuai dengan luka yang dialami korban dan melimpahkan perkara tersebut ke Unit Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Sementara itu, internal kepolisian kini tengah mendalami laporan yang diajukan oleh Ringgo.
Bripka MLD, Kaur Mintu Sat Samapta Polres Halsel, mengonfirmasi bahwa saat ini Propam sedang melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Polres Halsel belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini.
Di sisi lain, penyidik tetap pada pendiriannya bahwa tidak ada kesengajaan dalam kekeliruan dokumen tersebut dan proses hukum tetap berjalan sesuai hasil visum yang ada dalam berkas perkara.

Tinggalkan Balasan