TPost – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Barat telah membacakan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan landmark “Welcome to Halbar” dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ternate pada Senin (8/6/2026).
Ketiga terdakwa, yakni Drs. Muhammad Syahril Abdurradjak, Indra Gunawan, dan Samsudin Senen, dituntut dengan hukuman penjara yang bervariasi setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Terdakwa Drs. Muhammad Syahril Abdurradjak, M.Si alias IL, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Selain itu, ia juga dibebankan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair, namun terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan untuk Indra Gunawan Serupa dengan Syahril, terdakwa Indra Gunawan alias Indra juga dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU juga menghukum Indra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp186.213.500.
Namun, uang pengganti tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa dan dititipkan melalui rekening Kejaksaan Negeri Halmahera Barat pada 17 April 2026, sehingga statusnya dirampas untuk negara sebagai pelunasan uang pengganti.
Tuntutan terberat dijatuhkan kepada terdakwa Samsudin Senen, SE., M.Si alias Dino, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.
Terkait kerugian negara, Samsudin dihukum membayar uang pengganti total Rp318.344.503.
Berdasarkan fakta persidangan, Samsudin telah mencicil pengembalian uang pengganti tersebut sebesar Rp150.000.000 pada 22 Mei 2026 dan Rp30.000.000 pada 4 Juni 2026.
Dengan demikian, masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp138.344.503 yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk membebaskan ketiga terdakwa dari dakwaan primair karena dinilai tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka.
Untuk diketahui Drs. Muhammad Syahril Abdurradjak alias IL selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia didakwa mengarahkan penganggaran kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Samsudin Senen alias Dino selaku Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Indra Gunawan selaku Direktur PT Diagonal Cipta Selaras yang merupakan pelaksana pekerjaan pembangunan landmark tersebut.
Modus Operandi: Proyek Dikerjakan Sebelum Ada Anggaran
Berdasarkan dokumen dakwaan, proyek pembangunan sign “Welcome to Halbar” di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo, ini bermula dari gagasan Bupati Halmahera Barat pada tahun 2017 untuk menarik perhatian Presiden RI yang berencana melakukan kunjungan kerja.
Terdakwa Indra Gunawan telah melaksanakan pekerjaan tersebut pada tahun 2017 tanpa dasar penganggaran yang sah dan tanpa kontrak. Namun, masalah muncul ketika proses pembayaran hendak dilakukan.
Terdakwa Syahril Abdurradjak dilaporkan sempat meminta Dinas Pariwisata dan Dinas Pekerjaan Umum untuk memasukkan kegiatan tersebut ke dalam anggaran tahun 2018, namun kedua dinas tersebut menolak karena pekerjaan sudah selesai dikerjakan (proyek fiktif secara administratif).
Akhirnya, terdakwa Syahril memerintahkan agar anggaran sebesar Rp1 miliar disisipkan dalam catatan tambahan perubahan APBD 2018 pada DPMPTSP Halmahera Barat.
Untuk melengkapi administrasi pembayaran, terdakwa Samsudin Senen memerintahkan bawahannya membuat dokumen backdate (tanggal mundur) seperti KAK, MOU, dan Berita Acara Pemeriksaan Barang agar proyek tersebut seolah-olah berjalan secara legal.
Kerugian Keuangan Negara
JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni Saksi Samsudin Senen dan Saksi Indra Gunawan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara tertanggal 17 Desember 2025, tindakan melawan hukum ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp504.558.003.




Tinggalkan Balasan