TPost – Kinerja Polres Kepulauan Sula mendapat kritik tajam dari praktisi hukum terkait dugaan inkonsistensi dalam penerapan penahanan tersangka.
Pengacara Abdulah Ismail secara terbuka mempertanyakan dasar hukum penahanan kliennya, saudara A.G alias Ari, yang terjerat kasus dugaan penganiayaan ringan.
Menurut Abdulah, penahanan terhadap Ari dinilai sangat dipaksakan dan tidak memiliki sandaran hukum yang kuat.
Kliennya dituduh melakukan penganiayaan ringan terhadap mantan pacarnya dengan ancaman hukuman hanya 2,6 tahun penjara.
Ironisnya, Abdulah mengungkapkan bahwa Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula mengakui di hadapan tim hukum bahwa penahanan tersebut dilakukan karena adanya tekanan publik.
“Ini yang kami pertanyakan, tekanan publik yang mana? Sedangkan klien kami ini sejak awal selalu kooperatif, baik saat pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka,” ujar Abdulah dalam keterangannya pada Senin (15/6/2026).
Soroti Standar Ganda Penegakan Hukum
Abdulah mengecam apa yang disebutnya sebagai perlakuan berbeda atau standar ganda oleh pihak kepolisian.
Ia membandingkan kasus Ari dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang pernah ditanganinya di wilayah hukum yang sama.
Dalam kasus persetubuhan tersebut, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara dan syarat objektif penahanan sudah terpenuhi, namun pihak Polres Kepulauan Sula justru tidak melakukan penahanan meskipun telah diminta berulang kali melalui surat maupun pemberitaan media.
“Kasus yang jelas-jelas memberikan tekanan moril dan fisik kepada korban (anak di bawah umur) diabaikan, sementara kasus penganiayaan ringan yang tidak mengakibatkan luka berat atau trauma besar justru dipaksakan untuk ditahan,” tegasnya.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa penahanan kliennya saat ini bersifat “by order” atau pesanan pihak tertentu.
Abaikan Semangat KUHP Baru
Lebih lanjut, Ismail menyayangkan sikap Polres Kepulauan Sula yang seolah menutup mata terhadap semangat Restorative Justice dan KUHP nasional yang baru.
Ia menjelaskan bahwa untuk tindak pidana ringan, seharusnya lebih mengedepankan kepastian hukum yang bermartabat seperti pidana denda atau kerja sosial, bukan sekadar penghukuman fisik.
“Jangan dianggap karena daerah kepulauan sehingga susah dipantau, lalu oknum-oknum bisa melakukan upaya paksa atau penahanan sesuka hati tanpa bersandar pada aturan hukum,” tambahnya.
Minta Atensi Kapolda Maluku Utara dan Propam
Atas tindakan yang dianggap sebagai “kinerja amburadul” ini, Ismail meminta Kapolda Maluku Utara yang baru dilantik untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula.
Pihaknya mengaku telah melayangkan surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dan meminta agar Kabag Wasidik serta Bid Propam Polda Maluku Utara turun tangan memeriksa oknum-oknum yang terlibat.
“Marwah kepolisian sedang diuji di sini. Kami minta agar oknum-oknum ini segera diperiksa untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan