TPost — Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara berhasil menangkap tersangka berinisial AI yang diduga melakukan tindak pidana penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Betteravel Indonesia Perkasa.
Tersangka diamankan petugas di Denpasar, Bali, pada Senin (24/8/2026) sebelum akhirnya dibawa ke Ternate untuk menjalani proses hukum.
Penangkapan AI dilakukan setelah Polda Maluku Utara menerima berbagai laporan dari masyarakat yang mengaku merugi akibat keberangkatan umrah mereka tidak terlaksana sesuai jadwal yang dijanjikan, meskipun pembayaran telah dilakukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR, CBA, didampingi Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (31/8/2026).
Kombes Pol Hadi memastikan bahwa pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan warga dan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta berlandaskan alat bukti yang ada.
Kerugian Jamaah Mencapai Rp2,5 Miliar
Berdasarkan berkas penyidikan, para calon jamaah telah menyetorkan uang pembayaran secara bertahap sejak bulan Juli hingga November 2025.
Namun, hingga waktu keberangkatan yang telah dijadwalkan tiba, para jamaah sama sekali tidak diberangkatkan.
Hingga saat ini, Polda Maluku Utara dan Polres Ternate telah menerima beberapa laporan resmi terkait masalah keberangkatan jamaah dari PT Betteravel Indonesia Perkasa.
Dari laporan-laporan tersebut, akumulasi uang yang telah disetorkan dan menjadi kerugian para pelapor ditaksir mencapai Rp2.505.500.000.
Untuk memperkuat laporan, para korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti kuat seperti surat rekomendasi, invoice dari PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer bank, serta rekening koran.
Atas dugaan kejahatan tersebut, perkara ini dilaporkan menggunakan ketentuan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan perbuatan curang.
Penyidik Lacak Aliran Dana
Pihak Ditreskrimum menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka saja.
Penyidik kini tengah melakukan pendalaman intensif terhadap seluruh informasi, keterangan dari para saksi, dokumen transaksi, serta aliran dana pembayaran guna melacak pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pendaftaran maupun proses keberangkatan jamaah.
“Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Kombes Pol Hadi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi penting seputar kasus ini untuk segera melapor kepada penyidik.
Warga diminta tidak ragu melaporkan kerugian yang mereka alami agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Waspada Memilih Travel Umrah
Berkaca dari kasus ini, Polda Maluku Utara meminta masyarakat untuk jauh lebih berhati-hati sebelum memutuskan memilih biro perjalanan umrah.
Masyarakat sangat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas serta kredibilitas agen penyelenggara, memperhatikan kepastian jadwal keberangkatan secara detail, dan tertib menyimpan semua dokumen perjanjian beserta bukti transaksi pembayaran.
Polri menegaskan komitmennya untuk selalu hadir melindungi masyarakat dan menindak tegas setiap aksi kejahatan yang merugikan publik dalam skala besar.


Tinggalkan Balasan