TPost — Persoalan penggunaan badan jalan untuk kepentingan aktivitas usaha di Kota Ternate, Maluku Utara, mendapat sorotan dari masyarakat.

Warga menilai pemerintah daerah perlu melakukan penertiban terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Keluhan tersebut disampaikan Abdullah Adam, warga Kelurahan Rua yang juga berprofesi sebagai pengacara, terkait kondisi parkiran di sekitar Kelana Kopi yang terletak tepat di jalan utama antara Kelurahan Kalumata dan Ngade (Tanjakan Ngade).

Menurutnya, keberadaan kendaraan yang menggunakan ruang di sekitar badan jalan menjadi persoalan serius, karena lokasi tersebut berada di ruas jalan utama dengan kondisi jalan yang menanjak dan relatif sempit.

Abdullah mengaku pernah mengalami sendiri dampak dari kondisi tersebut.

“Pertama saya alami sendiri. Karena rem mendadak, akhirnya orang menabrak mobil dari belakang. Yang kedua saya lihat mobil dengan mobil bersenggolan karena jalannya sempit,” ujar Abdullah, Senin (14/9/2026).

Ia menegaskan, masyarakat sebagai pengguna jalan memiliki hak untuk mendapatkan akses jalan yang aman dan nyaman. Di sisi lain, pelaku usaha juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat umum.

“Kita ini pengguna jalan. Kita sama-sama membayar, baik pajak maupun retribusi. Tetapi kita juga harus memperhatikan yang punya usaha, dan yang punya usaha juga harus memperhatikan kita sebagai pengguna jalan,” katanya.

Abdullah meminta pemerintah daerah maupun instansi terkait tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi kepentingan usaha, tetapi juga mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat.

Ia berharap ada langkah penertiban maupun evaluasi terhadap pengelolaan parkir di lokasi tersebut apabila terbukti mengganggu fungsi jalan.

“Kalau memang tidak bisa dibuka, jangan diberikan izin untuk membuka tempat itu karena yang menjadi korban banyak orang, dalam hal ini masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, keluhan serupa datang dari warga Toloko Puncak, Faissal Malik, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair).

Faissal menyoroti aktivitas sebuah usaha bengkel di kawasan Soa, tepatnya di depan sekolah dasar pada ruas jalan menuju kawasan belakang RRI.

Menurut Faissal, persoalan utama bukan pada keberadaan usaha bengkel tersebut, melainkan penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan yang hendak diperbaiki.

“Jalan di situ kan agak sempit. Sementara dibuka izin bengkel di situ. Mobil-mobil yang mau diperbaiki itu sering parkir di jalan,” ujar Faissal.

Ia meminta Pemerintah Kota Ternate melalui instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap kondisi tersebut.

Menurutnya, pemerintah dapat meminta pemilik bengkel menyediakan atau mengatur tempat parkir kendaraan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan.

“Ini mohon menjadi atensi dari pemerintah kota yang punya kewenangan. Apakah dalam bentuk meninjau ulang, evaluasi ulang izin perbengkelan itu, atau meminta kepada pemilik bengkel agar mobil-mobil yang mau diperbaiki jangan diparkir di jalan,” katanya.

Faissal menilai keberadaan usaha masyarakat harus tetap dihargai karena menjadi bagian dari aktivitas ekonomi. Namun, aktivitas usaha tidak boleh menghilangkan hak masyarakat lain untuk menggunakan fasilitas umum secara aman.

“Kita mengerti bahwa itu usaha, bahkan usaha kecil. Tetapi pada saat yang sama, penggunaan usaha itu jangan kemudian juga mengganggu jalan yang digunakan oleh semua orang,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan atau konflik antara pengguna jalan dengan pemilik usaha baru kemudian melakukan tindakan.

Baik Abdullah Adam maupun Faissal Malik pada prinsipnya meminta pemerintah mengambil langkah preventif dan proporsional, dengan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha, tetapi memastikan fungsi badan jalan tetap terjaga dan keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas.

TernatePost.id
Editor