TPost — Dua bakal Calon Ketua Umum (Caketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara, Sarbin Sehe dan Imanullah Muhammad, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat umum persyaratan.

Keputusan itu disampaikan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Caketum KONI Provinsi Maluku Utara periode 2025-2029, M. Ridha Ajam, dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

Ridha menjelaskan, keduanya dinyatakan gugur karena setelah proses verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran oleh TPP, masih terdapat berbagai kekurangan.

Kekurangan dimaksud meliputi jumlah dukungan minimal dari KONI kabupaten dan kota maupun dukungan dari pengurus cabang olahraga provinsi serta dukungan dari pengurus cabang olahraga fungsional.

“Maka kedua bakal calon tersebut dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat sebagaimana syarat yang ditetapkan,” ujar Ridha.

Sebab itu, dengan merujuk pada mekanisme pelaksanaan tahapan serta syarat umum persyaratan bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Maluku Utara, dengan demikian, kata Ridha, TPP memutuskan membuka pendaftaran ulang tertulis selama dua hari.

“Pendaftaran dibuka kembali mulai dari tanggal 2-3 Oktober 2025. Syarat dan ketentuan berlaku sebagai tercantum dalam pengumuman yang telah disampaikan sebelumnya,” katanya.

Ia menegaskan, pendaftaran bukan diperpanjang waktunya melainkan dibuka ulang.

Selain itu, dibuka kembali pendaftaran ini dipastikan tidak mempengaruhi agenda musyawarah luar biasa yang akan diselenggarakan pada, 15 Oktober 2025 nanti.

Sekadar diketahui, syarat dukungan bakal Caketum KONI Maluku Utara yaitu 30 persen dukungan rekomendasi KONI kabupaten/kota dan 30 persen cabang olahraga, dari total KONI kabupaten/kota berjumlah 9 dan 40 cabang olahraga.

TernatePost.id
Editor