Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)
Pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, bahwa dirinya akan abstain dari setiap keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena memiliki saham perusahaan tambang, terdengar sebagai langkah etis.
Namun di provinsi yang menjadi episentrum industri nikel Indonesia, pernyataan tersebut jauh dari cukup untuk menjamin tata kelola publik yang bersih, adil, dan berpihak pada masyarakat pesisir.
Konflik kepentingan dalam sektor ekstraktif bukanlah persoalan hadir atau tidak hadir dalam rapat. Ini lebih pada persoalan struktur kekuasaan, bukan soal prosedur.
Struktur yang Mengaburkan Batas Regulator dan Pemilik Modal
Dalam ekonomi politik ekologi, konflik kepentingan muncul ketika pejabat publik memiliki hubungan finansial dengan industri yang harus diawasi. Ketika seorang gubernur juga pemegang saham, batas antara regulator dan pelaku industri menjadi kabur. Situasi ini menciptakan risiko regulatory capture, di mana kepentingan korporasi dapat secara halus mengarahkan kebijakan publik.
Pengaruh tidak selalu hadir dalam bentuk keputusan formal. Ia bekerja melalui penunjukan pejabat, arahan informal, dan kultur birokrasi yang belajar membaca “arah kepentingan” pemimpin. Abstain tidak menghapus pola-pola pengaruh semacam ini.
Pesisir Menanggung Biaya yang Tidak Terlihat
Industri nikel di Maluku Utara telah memperlihatkan dampak ekologis yang nyata.Sedimentasi, pencemaran pesisir, hingga hilangnya zona tangkap nelayan. Komunitas di Weda dan Buli merasakannya hari ini. Tetapi masyarakat Pulau Gebe telah mengalaminya jauh lebih lama.
Selama puluhan tahun, Gebe menjadi saksi bagaimana industri nikel dapat mengubah lanskap ekologis dan sosial mreka. Air yang keruh, degradasi habitat pesisir, serta ketergantungan ekonomi yang rapuh. Bila Gebe adalah cermin masa lalu, maka Wasile, Buli, Weda dan Obi adalah bayangan masa depan jika tata kelola tidak diperbaiki.
Pulau Gebe dan masyarakatnya telah membuktikan satu hal kepada kita bahwa ketika pengawasan lemah dan kepentingan politik bertaut dengan bisnis tambang, komunitas pesisir yang paling dulu menderita.
Adaptasi Masyarakat Tertekan oleh Ketimpangan Kuasa
Pendekatan political ecology menunjukkan bahwa kemampuan masyarakat beradaptasi terhadap kerusakan ekologis sangat dipengaruhi oleh distribusi kuasa.
Ketika pejabat publik memiliki kepentingan langsung dalam industri tambang, ruang negosiasi masyarakat menyusut. Nelayan terpaksa melaut lebih jauh, menghadapi biaya operasional lebih besar, sementara regulasi yang seharusnya melindungi mereka justru berisiko tumpul dan berkarat.
Pengalaman Gebe adalah bukti bahwa adaptasi masyarakat tidak bisa berdiri tanpa perlindungan struktural.
Standar Etika Publik Harus Lebih Tinggi daripada “Abstain”
Di banyak negara, pejabat yang memiliki saham pada sektor yang diawasi diwajibkan untuk menjual sahamnya atau menaruhnya dalam blind trust. Indonesia belum memiliki mekanisme seketat itu, tetapi bukan alasan untuk menerima standar etika yang lebih rendah.
Transparansi LHKPN dan komitmen abstain adalah langkah awal, namun tidak menyentuh akar persoalan, yakni bagaimana memastikan bahwa kebijakan publik tidak bias terhadap kepentingan pribadi.
Maluku Utara Membutuhkan Tata Kelola yang Lebih Tegas
Wilayah pesisir provinsi ini membutuhkan sistem pengawasan independen, transparansi izin tambang, dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Tanpa reformasi struktural, konflik kepentingan akan terus membayangi kebijakan publik—dan masyarakat pesisir lah yang kembali membayar biayanya. Pada akhirnya, industri nikel mungkin membawa investasi dan ekspor.
Namun jika tata kelola tidak dibersihkan dari potensi bias, maka yang terkorbankan adalah masyarakat pesisir yang bergantung pada laut sebagai sumber hidup mereka.
Abstain adalah gestur etis. Tetapi itu belum cukup untuk menjawab persoalan besar yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan ekosistem pesisir dan hak-hak warga Maluku Utara.


Tinggalkan Balasan