TPost — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara membantah pernyataan Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, terkait kebijakan hilirisasi kelapa yang disebut tidak memungkinkan komoditas tersebut diekspor keluar daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi, menilai kebijakan tersebut justru berpotensi mempersempit ruang pasar bagi petani kelapa.
Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah daerah bahwa kebijakan hilirisasi telah berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Apa yang disampaikan Bupati Halut hanyalah retorika politik. Faktanya, masyarakat Halmahera Utara masih hidup dalam keterpurukan ekonomi, harga komoditas tidak stabil, dan akses pasar semakin sempit akibat regulasi yang tidak berpihak,” tegas Alfonsius.
Menurut GMNI Malut, hilirisasi semestinya mampu meningkatkan nilai tambah komoditas sekaligus memperluas akses pasar bagi petani.
Namun, apabila kebijakan justru membatasi distribusi atau penjualan kelapa keluar daerah, maka petani dinilai menjadi pihak yang paling terdampak.
“Ketika pasar dibatasi, petani kehilangan kesempatan menjual dengan harga lebih baik. Hilirisasi seharusnya membuka ruang inovasi dan pasar baru, bukan menutup akses,” ujar Alfonsius.
GMNI menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme pelaksanaan Perda tersebut, termasuk dampaknya terhadap harga di tingkat petani, rantai distribusi, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat terbesar dari kebijakan hilirisasi.
Ia juga mempertanyakan pernyataan pemerintah daerah mengenai peningkatan kesejahteraan masyarakat Halmahera Utara.
Menurutnya, kondisi yang dirasakan sebagian masyarakat di lapangan justru menunjukkan persoalan ekonomi yang masih serius, mulai dari harga kelapa yang tidak stabil hingga keterbatasan infrastruktur dan akses permodalan.
GMNI Malut mencatat sejumlah persoalan yang disebut masih dihadapi petani, antara lain harga kelapa yang rendah dan tidak memiliki kepastian pembeli, pendapatan yang stagnan, infrastruktur desa yang belum memadai, serta minimnya dukungan modal dan teknologi pengolahan.
“Jika benar ada kesejahteraan, tunjukkan angka, tunjukkan data. Jangan hanya bicara di depan kamera tanpa bukti nyata,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah membuka data yang dapat mengukur dampak kebijakan tersebut, termasuk perkembangan pendapatan petani, harga komoditas, jumlah pelaku usaha yang terlibat dalam hilirisasi, serta kontribusi kebijakan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain persoalan kebijakan, GMNI Malut juga menyoroti dugaan adanya oknum anggota DPRD Halmahera Utara yang memiliki jaringan pengumpul kelapa.
Alfonsius menduga kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila pihak yang memiliki jaringan bisnis komoditas juga memiliki keterkaitan dengan proses pembentukan maupun pengawasan kebijakan daerah.
“Perda yang baru tidak objektif, tetapi subjektif. Perda ini lebih menguntungkan oknum pengumpul yang punya kedekatan dengan DPRD, bukan rakyat. Ini jelas bentuk penyalahgunaan regulasi untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Namun, GMNI Malut meminta dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Empat Tuntutan GMNI Malut
Atas persoalan tersebut, DPD GMNI Maluku Utara mendesak pemerintah daerah dan DPRD Halmahera Utara untuk:
- Mengkaji dan merevisi Perda hilirisasi kelapa apabila terbukti membatasi akses pasar dan merugikan petani.
- Membuka data kesejahteraan secara transparan, termasuk harga jual kelapa, pendapatan petani, serta distribusi keuntungan dalam rantai perdagangan.
- Memperkuat program pemberdayaan petani melalui akses permodalan, teknologi pengolahan, peningkatan infrastruktur, dan pembukaan pasar yang lebih luas.
- Melakukan audit terhadap kebijakan dan data kesejahteraan masyarakat untuk memastikan tidak terdapat manipulasi maupun konflik kepentingan.
GMNI juga meminta dugaan keterlibatan oknum DPRD dalam jaringan pengumpulan kelapa diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang apabila terdapat bukti yang mendukung dugaan tersebut.
GMNI Malut pun menegaskan akan terus mengawal kebijakan hilirisasi kelapa di Halmahera Utara bersama masyarakat dan petani.
“Kami tidak akan diam ketika rakyat dibohongi dengan klaim kesejahteraan yang tidak nyata. GMNI berdiri di garis depan untuk memastikan kebijakan daerah berpihak kepada rakyat, bukan sekadar pencitraan politik,” pungkasnya.
GMNI berharap pemerintah daerah tidak hanya mempertahankan kebijakan hilirisasi dari sisi regulasi, tetapi juga membuktikan manfaatnya secara terukur bagi petani dan masyarakat Halmahera Utara.


Tinggalkan Balasan