Oleh: Sahrul Muhammad
(Ketua Pemuda Desa Maidi)
Proyek pembangunan jalan di Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, yang dikerjakan oleh CV Pilar Nusantara Prima dengan anggaran Rp 7.373.827.440,-, seharusnya menjadi simbol kemajuan.
Namun kenyataannya, jalan yang baru rampung ini sudah rusak di beberapa titik: aspal retak, berlubang, tergenang air saat hujan, dan bahkan mulai hancur di tepi-tepi jalan.
Fenomena ini adalah bukti nyata kerja asal-asalan dan ketidakprofesionalan kontraktor. Tidak ada alasan yang bisa diterima untuk proyek miliaran rupiah yang kualitasnya setara proyek sembarangan.
Dugaan kuat penggunaan material murahan, pengabaian spesifikasi teknis, dan pengerjaan asal jadi, jelas mencoreng integritas proyek publik. CV Pilar Nusantara Prima telah mengecewakan warga Desa Maidi dan menodai kepercayaan masyarakat terhadap kontraktor lokal.
Perusahaan ini tampak lebih mementingkan keuntungan instan daripada kualitas kerja dan tanggung jawab sosial. Wajar jika masyarakat marah dan menuntut pertanggungjawaban. Setiap retakan, lubang, dan genangan di jalan bukan hanya mengganggu mobilitas, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan merugikan ekonomi lokal.

Proyek ini, yang seharusnya menjadi sarana penghubung desa dan pemicu pembangunan, kini menjadi simbol kegagalan dan pemborosan uang rakyat.
Tidak kalah penting, kegagalan ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah dan dinas terkait. Apakah mereka terlalu percaya pada laporan administrasi kontraktor hingga mengabaikan inspeksi lapangan? Atau sengaja menutup mata terhadap kualitas pekerjaan? Bagaimanapun, pengawasan yang lemah hanya memperkuat peluang kontraktor untuk melakukan malapraktik.
Saya menegaskan: CV Pilar Nusantara Prima harus bertanggung jawab sepenuhnya. Tidak cukup hanya “memperbaiki” beberapa lubang; kualitas jalan harus sesuai kontrak awal — menggunakan material hotmix yang dijanjikan, bukan bahan murahan. Pemerintah, lembaga audit, dan warga harus bersikap tegas: jika terbukti ada manipulasi material atau pelanggaran standar, kontraktor ini wajib dikenai sanksi tegas, bahkan masuk daftar hitam agar tidak merugikan desa lain.
Kasus ini bukan sekadar soal jalan rusak, tetapi soal integritas publik, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat. CV Pilar Nusantara Prima harus sadar bahwa miliaran rupiah dana rakyat bukan uang mereka untuk “main cepat selesai” atau mengurangi kualitas demi keuntungan. Warga Desa Maidi menuntut keadilan: proyek publik harus benar-benar untuk publik, bukan proyek untuk keuntungan instan kontraktor tanpa etika.
Sudah waktunya, pihak berwenang dan masyarakat menuntut agar proyek ini dibongkar, diperbaiki, dan diawasi dengan ketat, serta kontraktor yang lalai dihukum sesuai aturan. Desa Maidi berhak memiliki jalan yang layak dan aman, bukan jalan yang menjadi simbol kegagalan, kelalaian, dan keserakahan pihak yang seharusnya melayani rakyat.
CV Pilar Nusantara Prima, sudah saatnya berhenti menipu dan mulai bertanggung jawab. Jalan rusak Desa Maidi adalah cermin dari kelalaian terhadap pekerjaan dan warga tidak akan tinggal diam.***


Tinggalkan Balasan