Membaca Relokasi Kawasi dari Perspektif Sosial-Budaya dan Masyarakat Pesisir

Oleh: Asmar Hi. Daud
(Akademisi Universitas Khairun)

Relokasi selalu dinilai dengan ukuran yang mudah dihitung melalui jumlah rumah yang dibangun, jalan yang dicor, ketersediaan air dan listrik, berdirinya sekolah dan fasilitas kesehatan, serta jumlah sertifikat yang telah diserahkan. Ukuran-ukuran itu penting.

Di Kawasi, Pulau Obi, Harita Nickel menyatakan bahwa permukiman baru telah dilengkapi hunian, fasilitas pendidikan dan kesehatan, rumah ibadah, kawasan komersial, jalan beton, pengelolaan sampah, serta layanan listrik dan air bersih 24 jam.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga telah memiliki dasar kebijakan melalui Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023 tentang pelaksanaan relokasi Kawasi ke kawasan permukiman baru (Harita Nickel, 2026; Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, 2023).

Tetapi relokasi masyarakat tidak pernah berhenti pada pemindahan bangunan. Pertanyaan yang lebih sulit justru muncul setelah rumah selesai dibangun. Apakah tempat baru itu telah menjadi ruang hidup yang benar-benar dirasakan sebagai milik sendiri?

Rumah Bukan Sekadar Bangunan
Sebagai bagian dari masyarakat Maluku Utara yang lahir, tumbuh, dan menjalani kehidupan di pesisir pulau kecil, sekaligus menaruh perhatian akademik pada persoalan sosial-ekologis masyarakat pesisir, saya memahami bahwa rumah, kampung, dan laut bukan tiga ruang yang terpisah.

Ketiganya hadir dalam penghidupan, hubungan sosial, tradisi, dan rasa memiliki terhadap tempat.

Dalam pengalaman sosial-budaya yang saya jumpai pada sejumlah keluarga Makean, Galela-Tobelo, Tidore, Ternate, dan komunitas lain di Maluku Utara, proses membangun rumah dapat memberi perhatian khusus pada peletakan dasar atau fondasi, tiang utama atau tiang raja, pintu utama, serta penempatan dapur, kamar, WC, dan ruang tertentu.

Pada tahap tertentu, keluarga juga dapat menyertakan doa atau tata cara yang dianggap penting. Praktiknya tentu tidak sama pada setiap keluarga dan kampung, tetapi hal itu menunjukkan bahwa rumah tidak semata-mata dipahami sebagai konstruksi fisik.

Pemilik rumah biasanya tidak hanya menerima bangunan setelah selesai. Ia mengikuti proses, berkomunikasi dengan tukang atau bas rumah, dan ikut menentukan hal-hal yang dianggap penting oleh keluarga.

Hubungan antara pemilik dan tukang rumah juga dijaga sedemikan rupa agar tidak menimbulkan salah paham.

Jarak antarrumah, halaman, ruang di samping atau belakang rumah pun memiliki fungsi sosial, misalnya sebagai tempat anak bermain, keluarga bekerja, tetangga berinteraksi, atau aktivitas rumah tangga berlangsung.

Karena itu, partisipasi dalam pembangunan rumah bukan sekadar soal administrasi. Keikutsertaan itu berhubungan dengan rasa memiliki. Scannell dan Gifford (2010) menyebut keterikatan manusia dengan tempat sebagai place attachment, yaitu hubungan antara manusia, pengalaman psikologis, serta karakter sosial dan fisik suatu tempat. Rumah dapat dibangun baru, tetapi makna home tumbuh melalui pengalaman dan keterlibatan.

Dari Pesisir ke Permukiman Baru
Dimensi lain yang sangat penting adalah laut. Bagi saya yang tumbuh di pesisir pulau kecil, laut tidak pernah sekadar menjadi latar sebuah kampung. Kawasi juga tumbuh sebagai masyarakat pulau dan pesisir.

Bagi banyak rumah tangga, laut merupakan tempat mencari nafkah, jalur mobilitas, sumber pangan, tempat perahu ditambatkan, ruang pergaulan, penanda musim dan cuaca, serta bagian dari ritme kehidupan sehari-hari. Karena itu, ketika relokasi membawa masyarakat lebih jauh dari pesisir, yang berubah bukan hanya jarak rumah terhadap garis pantai.

Bagi nelayan, perubahan itu dapat berarti tambahan waktu tempuh, biaya, akses terhadap perahu dan alat tangkap, serta kemudahan membawa hasil tangkapan.

Bagi warga yang bukan nelayan, pantai, kebun, makam, rumah kerabat, jalan setapak, dan ruang perjumpaan tetap merupakan satu bentang kehidupan yang membentuk ingatan dan identitas.

Di sinilah kita perlu berhati-hati membaca pilihan warga yang masih bertahan di Kawasi Lama. Pilihan itu tidak otomatis berarti menolak kemajuan atau menolak rumah yang lebih baik. Bahkan apabila kondisi permukiman lama kini menghadapi tekanan besar akibat perkembangan aktivitas industri, keterikatan terhadap tempat tidak serta-merta hilang.

Orang dapat sekaligus mengakui bahwa fasilitas baru lebih baik dan tetap merasa kampung lama adalah tempat ia berasal. Dua perasaan itu tidak bertentangan. Karena itu, Ecovillage dapat dinilai berhasil sebagai proyek konstruksi ketika rumah dan fasilitasnya tersedia dan berfungsi.

Tetapi keberhasilannya sebagai ruang hidup masyarakat membutuhkan ukuran lain yang mencakup penerimaan warga, partisipasi sejak perencanaan, kesesuaian dengan praktik sosial-budaya, hubungan dengan laut dan sumber penghidupan, keamanan hak, keberlanjutan jaringan sosial, serta tumbuhnya rasa memiliki.

Risiko Membelah Satu Kampung
Masih adanya warga yang telah pindah dan warga yang memilih bertahan juga menghadirkan risiko sosial lain. Kawasi dapat berkembang menjadi dua pengalaman sosial yang dibentuk oleh mereka yang pindah dan mereka yang bertahan.

Jika perbedaan itu mengeras menjadi identitas, masalah relokasi dapat berubah menjadi konflik representasi ketika muncul pertanyaan tentang siapa yang berhak berbicara atas nama Kawasi, siapa yang dianggap mewakili masyarakat, dan siapa yang kemudian dicap sebagai pendukung atau penolak.

Michael Cernea menyebut salah satu risiko penting dalam relokasi sebagai community disarticulation atau tercerainya struktur sosial yang sebelumnya menghubungkan masyarakat.

Hubungan tetangga dapat berubah, jaringan pertolongan melemah, akses terhadap sumber penghidupan bergeser, dan kelompok-kelompok baru terbentuk. Saya tidak sedang mengatakan bahwa Kawasi telah mengalami disartikulasi sosial secara permanen. Itu membutuhkan penelitian lapangan yang lebih dalam. Tetapi risikonya dapat layak diperiksa sejak sekarang.

Di sinilah pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu menghindari pelabelan. Warga yang pindah tidak boleh dianggap meninggalkan kepentingan kampung. Warga yang bertahan juga tidak dengan sendirinya dapat disebut penghambat pembangunan.

Keduanya membuat pilihan berdasarkan pengalaman, kebutuhan, risiko, dan harapan yang mungkin berbeda.

Infrastruktur Tidak Sama dengan Legitimasi
Rumah layak, air bersih, listrik, sekolah, layanan kesehatan, ruang ekonomi, dan kepastian hak atas tanah tetap merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas hidup. Namun keberhasilan material tidak otomatis menciptakan legitimasi sosial.

Moffat dan Zhang (2014), dalam kajian mengenai social licence to operate di sektor pertambangan, menunjukkan bahwa kepercayaan dan penerimaan masyarakat sangat dipengaruhi oleh kualitas hubungan dan rasa adil dalam proses pengambilan keputusan. Artinya, masyarakat tidak hanya menilai apa yang mereka terima. Mereka juga menilai bagaimana keputusan dibuat.

Hal-hal semacam inilah yang mungkin kurang mendapat tempat ketika relokasi Kawasi direncanakan dalam skala besar. Perencanaan relokasi mudah berpusat pada rumah, jalan, air, listrik, sekolah, dan fasilitas lain yang dapat dihitung.

Namun dari sumber yang tersedia, kita belum dapat menyimpulkan sejauh mana warga dilibatkan sejak tahap awal untuk menentukan bentuk rumah, susunan ruang, jarak antarrumah, hubungan permukiman dengan pesisir, akses terhadap mata pencaharian, serta unsur sosial-budaya yang mereka anggap penting. Karena itu, pertanyaan kuncinya bukan hanya apa yang telah dibangun, melainkan sejauh mana masyarakat merasa ikut menentukan masa depan mereka.

Jika ruang partisipasi itu terbatas, persoalannya bukan lagi semata kualitas bangunan. Masyarakat dapat menerima sebuah ruang hidup yang sebagian besar telah dirancang sebelum mereka menempatinya.

Di situlah jarak dapat muncul antara keberhasilan proyek konstruksi dan penerimaan sosial terhadap ruang hidup baru. Pertanyaan ini perlu dijawab melalui dokumen perencanaan, catatan konsultasi, wawancara, dan pengalaman warga, bukan melalui asumsi.

Mengukur Relokasi dengan Ukuran yang Tepat
Keberhasilan relokasi Kawasi karena itu tidak cukup diukur dari jumlah rumah yang terisi atau jumlah keluarga yang berpindah. Yang perlu diukur adalah apakah kehidupan dapat direkonstruksi secara layak.

Apakah mata pencaharian keluarga tetap terjaga?
Apakah nelayan masih mempunyai hubungan yang efektif dengan laut?
Apakah jaringan keluarga dan pertolongan tetap berfungsi?
Apakah warga yang pindah dan yang bertahan masih merasa sebagai satu masyarakat Kawasi?
Apakah keputusan mengenai masa depan desa dapat dibicarakan bersama tanpa setiap pertemuan berubah menjadi arena pihak yang dianggap “pro” dan “kontra”?

Kawasi mungkin tidak hanya membutuhkan infrastruktur fisik, tetapi juga infrastruktur sosial berupa ruang dialog yang dipercaya, pemetaan ulang hak dan sumber penghidupan, pendokumentasian sejarah kampung dan ruang penting masyarakat, mekanisme pengaduan yang kredibel, serta evaluasi independen yang dapat mempertemukan fakta dan pengalaman dari pihak yang berbeda.

Pada akhirnya, relokasi Kawasi bukan semata perpindahan dari satu permukiman ke permukiman lain. Relokasi adalah perubahan ruang hidup masyarakat pesisir karena rumah, laut, pekerjaan, tetangga, tradisi, dan identitas tempat ikut bergerak di dalamnya.

Rumah dapat dibangun dalam beberapa bulan. Tetapi rasa memiliki terhadap sebuah tempat tidak dapat dibangun hanya dengan beton, jalan, dan arsitektur yang indah. Bagi masyarakat pesisir, memindahkan rumah menjauh dari laut juga berarti mengubah hubungan dengan ruang yang selama ini membentuk kehidupan mereka.

Karena itu, pertanyaan terbesar tentang Kawasi bukan hanya kapan seluruh warga akan pindah. Tetapi adalah bagaimana memastikan bahwa ketika rumah-rumah berpindah, masyarakat Kawasi tidak kehilangan kampung, laut, dan rasa memiliki terhadap tempat hidupnya sendiri.

Catatan penulis:
Uraian mengenai kebiasaan membangun rumah di Maluku Utara berasal dari pengalaman sosial-budaya penulis dan tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan praktik seluruh keluarga atau komunitas.