Catatan kritis dari Maluku Utara untuk GPC 2026
Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)
Pada Sabtu, 7 Februari 2026, Green Press Community (GPC) 2026 digelar di Minahasa Utara dengan tema “Jurnalisme Melindungi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil” (TernatePost, 2026). Tema ini relevan, bahkan mendesak. Namun relevansi tidak otomatis berarti tajam.
Pada momen ketika wacana perlindungan diproduksi di ruang forum, pulau-pulau kecil di Maluku Utara sedang menghadapi paradoks yang keras, ruang hidup yang rapuh justru dilekatkan pada rezim konsesi dan ekspansi industri ekstraktif. Di sini, kata “melindungi” harus diuji sebagai kerja akuntabilitas, bukan hanya soal niat baik.
Tulisan laporan kegiatan yang beredar menampilkan narasi kolaborasi lintas jurnalis, NGO, pemerintah, dan komunitas, sekaligus memuat pengakuan kepala daerah tentang pulau yang “hilang bahkan dihilangkan” (TernatePost, 2026).
Frasa itu kuat secara politik, tetapi akan menjadi dekorasi retoris jika tidak diubah menjadi pertanyaan audit. Pulau hilang karena proses ekologis apa. Diihilangkan melalui keputusan administratif apa. Siapa yang mengesahkan, siapa yang menikmati, siapa yang menanggung?
Pulau Kecil Sebagai Sistem yang Rapuh
Pulau kecil tidak sama dengan “tanah kecil”. Ia adalah satuan sosial-ekologis yang memiliki batas daya dukung, terutama pada air tawar, tutupan lahan, stabilitas lereng, dan ketahanan ekosistem pesisir. Karena itu, gangguan berskala besar seperti pertambangan tidak bekerja sebagai peristiwa tunggal, melainkan sebagai rangkaian sebab-akibat yang saling memperkuat.
Mekanismenya sering berulang. Pembukaan lahan mengubah tutupan vegetasi. Perubahan tutupan vegetasi mempercepat erosi. Erosi menaikkan muatan sedimen ke pesisir dan perairan dangkal. Kekeruhan dan sedimentasi mengganggu habitat dan produktivitas perikanan pesisir. Hasil tangkap menurun, biaya melaut naik, dan strategi nafkah rumah tangga menyempit.
Pada tahap ini, konflik akses muncul atau membesar karena ruang hidup menjadi arena rebutan yang makin sempit. Ketika ketidakpastian meningkat, rumah tangga dipaksa beradaptasi dengan cara yang mahal, meminjam, menjual aset, bergeser dari sumber nafkah tradisional, atau menerima pekerjaan berisiko demi uang tunai.
Ini bukan skenario hipotetik. Ia bisa dibaca dalam jejak kasus pulau kecil Maluku Utara.
Maluku Utara sebagai Cermin Krisis Pulau Kecil
Pulau Gebe memberi gambaran bagaimana pulau kecil mengalami tekanan struktural melalui izin-izin baru, deforestasi, dan krisis air yang merembet ke kehidupan sehari-hari. Kerusakan di pulau kecil tidak pernah sekadar “dampak lingkungan”, kerusakan segera berubah menjadi krisis sosial karena air, pangan, kesehatan, dan nafkah bergerak dalam satu rangkaian yang sama (Project Multatuli, 2024).
Ketika pulau kecil kehilangan penyangga ekologisnya, kemampuan pulihnya rendah, dan biaya pemulihannya tidak sebanding dengan kapasitas masyarakat lokal.
Pulau Pakal, Pulau Mabuli, dan Pulau Gee menunjukkan bentuk paling terang dari paradoks kebijakan. Media lingkungan mencatat pulau-pulau kecil tersebut masuk dalam penguasaan pertambangan nikel, padahal status pulau kecil menuntut perlindungan ekstra karena keterbatasan daya dukungnya (Betahita, 2024).
Mabuli khususnya sering disebut sebagai “peringatan etik” karena skala pulau yang kecil berhadapan dengan skala kepentingan industri dan rezim perizinan.
Dalam logika tata kelola yang sehat, ukuran pulau seharusnya menjadi batas keras. Dalam logika konsesi, ukuran pulau justru menjadi detail yang dapat dinegosiasikan.
Pulau Obi memperlihatkan bagaimana narasi hilirisasi dan transisi energi dapat berubah menjadi transisi risiko di tingkat lokal.
WALHI menggambarkan tekanan ruang hidup, intimidasi, serta konflik yang menyertai ekspansi industri nikel di Maluku Utara, dan bagaimana dampaknya merembet ke ketahanan sosial-ekologis warga, termasuk nafkah dan rasa aman (WALHI, 2026). Betahita juga merekam penurunan kualitas hidup warga serta ancaman kriminalisasi dalam konteks pertambangan nikel di Obi (Betahita, 2026).
Contoh-contoh ini penting bukan untuk menumpuk keluhan, tetapi untuk menegaskan satu hal. Pulau kecil tidak “rentan” karena masyarakatnya lemah, tapi karena kebijakan yang memberi ruang pada kegiatan berisiko tinggi di satuan ekosistem yang kapasitas pulihnya rendah.
Perlindungan yang Berhenti di atas Kertas
Indonesia memiliki perangkat hukum pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mendefinisikan pulau kecil sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya, sebuah definisi yang menegaskan bahwa pulau kecil tidak boleh diperlakukan sebagai bidang tanah terpisah dari sistem ekologinya (UU 27/2007).
Namun, perdebatan publik memperlihatkan bahwa keberadaan hukum tidak otomatis berarti perlindungan berjalan.
Perkara uji materi terkait ketentuan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diputus dalam Perkara 35/PUU-XXI/2023 memperlihatkan bahwa isu pertambangan di pulau kecil adalah persoalan serius sampai ke tingkat konstitusional.
WALHI melaporkan MK menolak permohonan uji materi yang diajukan perusahaan, dan menegaskan urgensi penghentian pertambangan di pulau-pulau kecil (WALHI, 2024).
Mongabay dan Greenpeace juga menyoroti konteks putusan tersebut sebagai kemenangan bagi perlindungan pulau kecil dari upaya pelonggaran norma (Mongabay, 2024; Greenpeace Indonesia, 2024). Bahkan dalam pemberitaan resmi MK, ahli menegaskan ancaman serius pertambangan bagi pulau-pulau kecil (MKRI, 2024).
Yang perlu digarisbawahi, perdebatan hukum dan putusan pengadilan penting, tetapi perlindungan nyata ditentukan oleh implementasi. Di banyak kasus, rezim perizinan dan tata ruang berjalan seperti mesin teknokratis.
Peta, izin, standar, dan prosedur lingkungan dapat dipakai sebagai bahasa pembenaran, bukan sebagai pagar keselamatan. Ketika ini terjadi, “perlindungan” berubah menjadi administrasi yang rapi, sementara kerusakan bergerak dalam senyap.
Jurnalisme Perlindungan sebagai Jurnalisme Audit
Karena itu, misi “jurnalisme melindungi” tidak cukup diwujudkan dengan liputan agenda dan seruan kolaborasi. Ia harus naik kelas menjadi kerja audit yang menelusuri rantai akuntabilitas dari dokumen sampai dampak.
Pertama, audit perizinan. Siapa menerbitkan izin, melalui instrumen apa, dengan dasar data apa, dan bagaimana keterkaitannya dengan tata ruang pesisir. Tanpa audit ini, narasi akan selalu berhenti pada “ada proyek” tanpa pernah menyentuh “siapa yang memutuskan”.
Kedua, audit daya dukung pulau. Sumber air, tutupan lahan, kemiringan lereng, kawasan lindung, serta kondisi ekosistem pesisir yang menjadi penopang nafkah. Ini bukan kerja romantis, melainkan kerja ilmiah yang membuat batas ekologis menjadi argumen publik.
Ketiga, audit dampak yang dapat diukur dan diverifikasi. Kualitas air, tingkat sedimentasi, perubahan hasil tangkap, biaya melaut, perubahan pola penyakit, relokasi, dan perubahan struktur nafkah. Data seperti ini mematahkan permainan wacana yang sering mengaburkan konflik dengan kata-kata “masih terkendali”.
Keempat, audit relasi kuasa. Siapa yang memiliki kapasitas negosiasi, siapa yang kehilangan akses, bagaimana konflik dikelola atau diredam, dan apakah ada intimidasi atau kriminalisasi. Di sinilah jurnalisme bertemu dengan etika demokrasi, karena kerusakan ekologis jarang netral, ia hampir selalu mengikuti garis ketimpangan.
Dengan kerangka audit ini, kolaborasi tidak lagi menjadi jargon persatuan, melainkan menjadi metode kerja lintas-aktor untuk membangun bukti, menuntut transparansi, dan mengoreksi kebijakan.
Dari Forum ke Tanggung Jawab Kontemporer
GPC 2026 yang berlangsung pada 7 Februari 2026 dapat menjadi momentum penting. Namun momentum hanya berarti jika tema perlindungan pulau kecil diterjemahkan ke standar liputan yang bisa diuji publik.
Maluku Utara memberi cermin yang tajam. Pulau Gebe, Pakal, Mabuli, Gee, dan Obi menunjukkan bagaimana pulau kecil dapat berubah menjadi unit konsesi, dan bagaimana perubahan itu memukul nafkah, akses, dan rasa aman.
Pulau kecil tidak terutama butuh simpati. Ia butuh batas yang tegas, transparansi izin, dan penegakan tata ruang pesisir yang berpihak pada keselamatan sosial-ekologis.
Jurnalisme yang melindungi adalah jurnalisme yang berani menyebut struktur, menelusuri dokumen, memeriksa data, dan berdiri bersama warga ketika ruang hidup mereka dikecilkan menjadi angka-angka dalam izin.
Pada akhirnya, pertanyaan sangat sederhana tetapi paling menentukan adalah ketika kita mengatakan “melindungi pulau kecil”, apakah yang kita lindungi adalah pulau sebagai sistem kehidupan, atau kita sedang melindungi kenyamanan bahasa yang menutupi konsesi?





Tinggalkan Balasan