Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)
Ada satu kalimat yang terdengar sederhana, tetapi diam-diam menggenggam leher logika publik. ”Kalau kita anti tambang, kenapa kita bangun SMK pertambangan. Untuk apa menyuruh anak sekolah tambang kalau kita bilang tambang merusak.”
Dalam percakapan Abubakar Manuai (AB) bersama pemuda Buli (Dikutip unggahan akun Facebook @Tongata Jungle) pertanyaan itu bekerja seperti palu yang memukul dua hal sekaligus, konsistensi sikap dan realitas nafkah.
Masalahnya, palu yang keras sering meratakan bentuk persoalan. Isu tambang di ruang hidup pesisir jarang selesai dengan label pro atau anti.
Banyak cirinya lebih dekat pada wicked problem, problem kebijakan yang sukar ditutup karena tuntutan, kepentingan, dan konsekuensinya saling tarik menarik, serta setiap upaya perbaikan memunculkan biaya sosial baru.
Karena itu, pembacaan yang lebih presisi perlu menempatkan argumen AB pada tiga kacamata yang saling terkait, yakni transisi adil, Sistem Sosial Ekologis, dan keadilan lingkungan.
Kekeliruan paling tajam dalam argumen tersebut muncul saat anti tambang disamakan dengan anti pengetahuan pertambangan. Lompatan logika ini berbahaya karena membuat pendidikan vokasi terlihat otomatis sebagai alat promosi ekstraksi.
Padahal pengetahuan pertambangan juga bisa menjadi perangkat kontrol sosial dan literasi lingkungan, semacam kontra keahlian agar warga tidak dikalahkan oleh bahasa teknis perusahaan.
Dalam tata kelola modern, kapasitas tentang keselamatan kerja, pemantauan, reklamasi, serta mekanisme akuntabilitas justru menentukan apakah operasi ekstraktif bisa dikendalikan atau dibiarkan merusak tanpa batas.
Ekspektasi praktik baik industri juga menekankan sisi lingkungan, sosial, dan tata kelola sebagai bagian dari standar kinerja, bukan aksesori laporan.
Jadi fokus koreksi bukan pada ada atau tidaknya sekolah, tetapi pada arah sosial kurikulum. SMK pertambangan yang hanya menyiapkan tenaga kerja untuk rantai ekstraksi mudah memperpanjang ketergantungan.
Namun SMK yang diperkuat dengan teknik lingkungan, pengukuran kualitas air dan sedimen, keselamatan dan kesehatan kerja, reklamasi pascatambang, pemetaan dan pemantauan berbasis GIS, serta literasi regulasi dan hak warga, dapat berubah menjadi mesin kapasitas komunitas.
Di sini, kritik pada kerusakan tetap sejalan dengan investasi pada ilmu, karena yang ditolak adalah dampak dan ketidakadilan, bukan pengetahuan.
Di sisi lain, AB tepat saat menaruh jari pada urat ketergantungan nafkah. Ketika keluarga menggantungkan makan minum pada tambang, larangan mendadak tanpa alternatif memang bisa memicu guncangan sosial.
Kerangka Sustainable Livelihoods menjelaskan bagaimana rumah tangga menyusun strategi bertahan hidup melalui modal manusia, sosial, alam, fisik, dan finansial dalam situasi rentan.
Tetapi pengakuan ketergantungan tidak boleh berubah menjadi pembelaan permanen terhadap keadaan sekarang.
Dalam logika nafkah, ketergantungan sering menjadi gejala sempitnya struktur kesempatan. Saat akses lahan terbatas, pasar lemah, modal macet, rantai dingin perikanan rapuh, atau ekosistem menurun, tambang tampil sebagai majikan terakhir.
Artinya, kebutuhan kuncinya bukan mengunci ketergantungan, tetapi merancang diversifikasi nafkah yang benar benar hidup secara ekonomi, dan itu menuntut perubahan institusi, pasar, dan kondisi ekologis secara serentak.
Pernyataan lain dari AB tentang kaidah pertambangan juga perlu ditempatkan dengan hati-hati. Secara normatif terdengar moderat, yang dilarang adalah tambang yang tidak patuh kaidah.
Namun pengalaman banyak warga menunjukkan kaidah sering berhenti sebagai dokumen dan inspeksi kosmetik. Di sinilah perspektif Sistem Sosial Ekologis membantu membongkar mekanismenya.
Dampak tambang bukan hanya soal niat baik, tetapi hasil interaksi antara sistem sumber daya seperti teluk, pesisir, dan DAS, para pengguna seperti nelayan, pekerja tambang, dan rumah tangga, lalu sistem tata kelola yang berisi aturan, pengawasan, sanksi, dan umpan balik berupa konflik, penurunan hasil tangkap, serta sedimentasi.
Prinsip desain kelembagaan yang kuat menekankan pentingnya monitoring dan sanksi bertahap yang benar benar berjalan, bukan sekadar tertulis.
Ketika governance lemah atau dipercaya lemah, kalimat patuh kaidah akan kalah oleh kecurigaan. Perdebatan pun bergeser dari soal merusak atau tidak, menjadi soal siapa mengawasi, data apa yang dibuka, serta sanksi apa yang benar benar menggigit.
Akar emosi sosial yang muncul dalam komentar pemuda Teluk Buli juga tidak bisa dipisahkan dari keadilan lingkungan. Konflik bergerak dari dampak ekologis ke distribusi risiko dan manfaat, pengakuan terhadap kelompok terdampak, serta partisipasi dalam keputusan.
Dalam dunia pertambangan, simpul ini sering dibahas sebagai social license to operate, penerimaan sosial yang rapuh karena bergantung pada kepercayaan, legitimasi, dan pengalaman keseharian warga, bukan hanya izin formal.
Jadi sekalipun ada sekolah pertambangan dan ada klaim sesuai kaidah, konflik tetap mungkin meledak ketika warga merasa disisihkan dari keputusan, data dampak tertutup, atau manfaat ekonomi terkunci pada segelintir pihak.
Di sinilah arah pikir yang lebih presisi muncul. Pilihannya tidak harus tutup besok atau biarkan selamanya. Kerangka transisi adil menuntut perubahan menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan sambil memastikan prosesnya adil melalui dialog sosial, perlindungan pekerja, pengembangan keterampilan, dan penciptaan kerja alternatif.
Diterjemahkan untuk Teluk Buli, paket minimumnya dapat berbentuk reorientasi SMK menjadi vokasi transisi yang menambah kompetensi lingkungan dan pemantauan, keterbukaan data dampak yang bisa diuji warga, diversifikasi nafkah yang ditopang infrastruktur ekonomi nyata, serta pengurangan ketergantungan secara bertahap dengan jaminan sosial yang masuk akal.
Kuncinya bukan tambal sulam prosedur, tetapi mengubah tujuan sistem. Dalam bahasa leverage points, titik ungkit kuat sering berada pada tujuan dan paradigma sistem, bukan pada perbaikan kecil yang mudah diserap kembali oleh logika ekstraksi maksimum.
Yang perlu diluruskan bukan kegelisahan AB, tapi arah pikir yang terlalu hitam putih. Ketakutan soal nafkah memang nyata, tetapi menyamakan kritik tambang dengan penolakan pendidikan pertambangan justru menyempitkan ruang solusi.
Jalan yang lebih matang adalah membangun kapasitas kritis termasuk pendidikan teknis, memperkeras tata kelola lewat transparansi dan monitoring yang bisa diuji ulang, lalu menyiapkan transisi ekonomi yang adil dan terukur.
Teluk Buli dapat dibaca seperti perahu di arus kuat, mengutuk arus tidak membuat perahu selamat, memuja arus juga tidak. Yang menyelamatkan adalah kemampuan membaca arus, memperbaiki kemudi, dan menyiapkan dermaga tujuan, agar perjalanan tidak selamanya dipaksa berputar pada arus yang sama.***


Tinggalkan Balasan