Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)
Rencana masuknya perusahaan geotermal di Halmahera Barat memantik reaksi berlapis. Ini wajar. Isunya “panas” bukan hanya soal panas bumi, tetapi juga menyentuh panas politik, geopolitik, dan etika publik, terutama ketika muncul kabar afiliasi perusahaan dengan pihak luar yang sensitif di mata warga.
Dalam situasi seperti ini, yang paling dibutuhkan bukan teriakan pro atau kontra, melainkan disiplin analitis, yakni kita pisahkan dengan jernih apa proyeknya, siapa aktornya, dan apa dampaknya bagi ruang hidup masyarakat Halbar.
Secara ilmiah, geotermal termasuk energi terbarukan. Ia memanfaatkan panas dari dalam bumi untuk menghasilkan listrik. Dalam banyak literatur transisi energi, geothermal dinilai beremisi karbon relatif rendah dibanding batu bara atau diesel.
Karena itu geothermal sering diposisikan sebagai bagian dari strategi dekarbonisasi dan bauran energi rendah karbon. (lihat IEA, 2023; IPCC, 2022)
Namun ada satu kalimat pagar yang wajib kita pegang, yaitu energi “bersih” secara iklim tidak otomatis “bersih” secara sosial.
Di berbagai tempat, proyek geothermal seperti proyek ekstraksi pada umumnya dapat memunculkan konflik lahan, gangguan sumber air, perubahan tata ruang, hingga ketimpangan distribusi manfaat dan beban.
Energi terbarukan bisa tampak hijau di atas kertas, tetapi abu-abu dalam praktik jika tata kelolanya lemah. Karena itu, menilai rencana geothermal di Halbar harus berbasis tiga lapis uji, bukan satu lapis sentimen.
Pertama, uji ekologis. Pertanyaan dasarnya sederhana. Proyek ini menancap di mana? Apakah berada di sekitar kawasan lindung, wilayah adat, daerah tangkapan air, mata air, sungai, kebun, atau dekat ruang tangkap nelayan?
Risiko yang perlu diuji secara ilmiah (bukan sekadar diduga) mencakup potensi emisi gas seperti H₂S, perubahan debit dan kualitas air, kebisingan, lalu lintas alat berat, serta fragmentasi hutan akibat pembukaan akses.
Jika basis data ekologisnya lemah, debat publik akan terjebak pada rumor, dan rumor adalah “bahan bakar” konflik.
Kedua, uji sosial–politik. Di sini pertanyaannya bukan “apakah sudah sosialisasi”, tetapi apakah ada persetujuan bermakna. Prinsip yang banyak dipakai secara internasional adalah free, prior, informed consent – persetujuan yang bebas, didahului, dan berbasis informasi.
Pada level praktik, ini berarti warga memahami konsekuensi, punya ruang untuk menolak tanpa intimidasi, dan tidak dipaksa menandatangani kesepakatan yang tidak mereka pahami.
Uji sosial juga harus menjawab pertanyaan paling politis, yakni siapa yang menerima manfaat ekonomi (pekerjaan, kontrak, PAD), dan siapa yang menanggung risiko (kehilangan akses lahan, gangguan air, beban kesehatan, perubahan nafkah).
Manfaat tidak boleh mengalir keluar, sementara risiko tinggal di kampung.
Ketiga, uji geopolitik dan etika. Afiliasi dengan negara tertentu memicu sensitivitas politik. Tetapi penilaian yang kuat tidak boleh hanya jatuh pada stigma asal-usulnya.
Dalam kerangka hukum, investasi asing tetap tunduk pada aturan Indonesia. Yang harus diuji secara konkret adalah transparansi korporasi dan pendanaan, kepatuhan hukum, rekam jejak tanggung jawab sosial-lingkungan, serta potensi risiko reputasi dan kebijakan jika perusahaan terkait isu etika global tertentu.
Prinsipnya tegas bahwa kita tidak menghakimi hanya karena label negara asal, tetapi kita juga tidak menutup mata terhadap konteks etika publik.
Lalu bagaimana kita meresponsnya?
Ada tiga sikap yang sering muncul. Pertama, menolak total karena faktor politik; kedua, menerima tanpa kritik karena dianggap energi hijau; ketiga, dan atau mengambil posisi kritis dan konstruktif. Posisi ketiga inilah yang paling ilmiah; bukan anti-proyek, tetapi pro-tata kelola.
Artinya, publik dan pemerintah daerah perlu mengunci prasyarat sebelum proyek berjalan.
AMDAL harus transparan dan mudah diakses; ada uji daya dukung dan daya tampung yang independen; skema benefit-sharing wajib jelas (tenaga kerja lokal, kontrak bagi pelaku usaha lokal, kontribusi terukur untuk PAD dan komunitas terdampak); tidak boleh ada penghilangan akses masyarakat terhadap hutan, kebun, mata air, dan ruang hidup; serta harus ada audit sosial-ekologis periodik dengan indikator, jadwal, dan kanal keluhan yang efektif.
Dalam kerangka Social–Ecological Systems, proyek geothermal adalah intervensi pada sistem sumber daya dan sistem tata kelola. Jika governance lemah, energi terbarukan bisa berubah menjadi maladaptasi sosial: tampak baik sesaat, tetapi menambah kerentanan jangka panjang. (Ostrom, 2009)
Pada akhirnya, energi itu relatif netral. Perusahaan adalah aktor. Yang menentukan arah akhirnya adalah sistem tata kelola kita. Kadang yang perlu paling diwaspadai bukan panasnya bumi, tetapi panasnya kepentingan di atasnya.***





Tinggalkan Balasan