Perda Perlindungan Satwa Endemik sebagai Ujian Pemerintah Kota Ternate
Asmar Hi. Daud
(Akademisi Unkhair)
Pada malam 29 Desember 2025, sebuah peristiwa yang semestinya memicu peringatan darurat konservasi terjadi di hutan sekitar Danau Tolire Besar, wilayah Loto.
Sebanyak 19 ekor kuskus mata biru (Phalanger matabiru), termasuk empat bayi, dibunuh dalam satu rangkaian perburuan, bersama seekor biawak. Empat pemburu dicegat oleh pemuda Komunitas Pulo Tareba.
Dua senapan angin disita, hasil buruan diamankan, namun para pelaku akhirnya dibebaskan dengan peringatan.
Komunitas kemudian menguburkan bangkai satwa tersebut dalam duka, sebuah gestur yang diam-diam menyatakan satu hal paling menyakitkan. Warga menjaga hutan, tetapi hukum belum benar-benar hadir.
Pemuda Komunitas Pulo Tareba patut diapresiasi sebagai penjaga ekologi berbasis warga. Mereka sudah melakukan kerja yang semestinya didukung institusi, yakni mendeteksi, mencegah, mengamankan bukti, dan memastikan kasus tidak hilang begitu saja.
Karena itu, Pemkot Ternate tidak boleh membiarkan mereka bekerja sendirian tanpa payung hukum yang jelas. Perda melampaui dukungan moral dan menjadi cara agar penjagaan warga berubah menjadi sistem perlindungan yang terkoordinasi dan berkelanjutan.
Peristiwa ini tidak bisa dilihat hanya sebagai kasus perburuan. Peristiwa ini adalah tanda bahwa ada masalah di kebijakan.
Ketika satwa endemik dibantai dalam satu malam dan pelakunya pulang tanpa proses hukum yang jelas, yang rusak bukan cuma populasi satwa, tetapi juga wibawa tata kelola lingkungan.
Secara ekologis, kuskus berperan sebagai penyebar biji di hutan pulau. Saat memakan buah, kuskus membawa dan menjatuhkan biji di tempat lain sehingga tumbuhan baru bisa tumbuh.
Di pulau kecil, jumlah penyebar biji terbatas, jadi jika kuskus hilang, regenerasi dan ketahan hutan kota bisa terganggu. Karena itu, Perda dibutuhkan sebagai langkah ekologi yang jelas.
Endemik Tambah Tekanan Tinggi
Kuskus mata biru adalah fauna langka (endemik) hanya ada di Ternate-Tidore. Dalam pemberitaan dan literatur jurnalisme lingkungan, perburuan berulang telah lama dilaporkan sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan populasinya, dan berulangnya kejadian kejadian “pelaku dilepas” sering dikaitkan dengan lemahnya instrumen dan penegakan di tingkat lokal.
Kalau pulau kecil seperti kota ternate adalah sistem ekologis yang rapuh, maka setiap “satu malam” punya bobot ekologis yang menentukan. Dengan kata lain, dalam satu malam, kerusakan bisa menghapus hasil regenerasi yang dibangun bertahun-tahun.
UU Konservasi itu Ada
Secara normatif, Indonesia memiliki dasar hukum konservasi. UU No. 5 Tahun 1990 menetapkan mandat konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk kerangka larangan serta pengendalian pemanfaatan yang merusak. Peraturan BPK+1.
Selain itu, daftar jenis tumbuhan dan satwa dilindungi diatur melalui regulasi teknis, termasuk Permen LHK P.20/2018 beserta perubahannya. Regulasi ini menjadi rujukan penting dalam praktik perlindungan spesies.
Namun, kenyataan lapangan di Ternate, sebagaimana ditunjukkan oleh kasus Tolire, memperlihatkan masalah yang sering terjadi. Aturan nasional tersedia, tetapi perangkat lokal yang menerjemahkan aturan menjadi tindakan cepat dan konsisten masih lemah.
Oleh karenanya, Perda tidak hanya menjadi produk politik. Perda berfungsi sebagai alat kerja untuk memperjelas larangan, memastikan penindakan memiliki prosedur, membuat koordinasi antar-OPD dan aparat berjalan rutin, dan yang paling penting, mengubah peringatan menjadi efek jera.
Perda itu mandat
Kewenangan daerah untuk mengurus urusan pemerintahan (termasuk urusan wajib terkait lingkungan hidup) memiliki dasar dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam bahasa yang tegas pemerintah kota tidak sedang diminta “bantu komunitas”; pemerintah kota diminta menjalankan kewenangannya.
Olehnya itu, tragedi 19 kuskus mata biru adalah momen evaluasi bahwa apakah Pemkot Ternate akan membiarkan kerja-kerja penjagaan hutan tetap bergantung pada swadaya komunitas, atau menghadirkan negara lewat instrumen hukum lokal.
Agar benar-benar menggigit, Perda Kota Ternate perlu dirumuskan dengan isi yang tegas dan mudah dijalankan. Perda yang efektif tidak harus tebal. Perda harus operasional dan minimal memuat:
- Penetapan spesies prioritas kota (kuskus mata biru sebagai spesies payung) dan rujukan eksplisit pada regulasi nasional yang relevan.
- Larangan jelas (berburu, membunuh, membawa, menyimpan, memperjualbelikan; termasuk bagian tubuh).
- Penetapan zona perlindungan (mis. lanskap hutan tersisa Ternate Barat-Pulau Ternate; koridor di sekitar Tolire dan kawasan yang diidentifikasi rawan perburuan).
- Sanksi administratif lokal yang cepat diterapkan, seperti denda, kerja sosial lingkungan, penyitaan alat, dan mekanisme pelimpahan perkara untuk pidana jika memenuhi unsur.
- Skema kolaborasi penegakan: DLH/OPD terkait + BKSDA/otoritas KSDAE + aparat penegak hukum + perangkat kelurahan.
- Peran komunitas sebagai mitra pengawasan (tidak hanya sebagai “relawan”), termasuk kanal pelaporan dan SOP respons cepat.
Tanpa paket minimal ini, Perda hanya akan menjadi poster moral, bukan mesin kebijakan.
Jangan Biarkan Warga Sendirian Menjaga
Dalam peristiwa itu, Komunitas Pulo Tareba sudah menyampaikan inti masalah secara telanjang, menjalankan fungsi kontrol sosial-ekologis di tingkat bawah, tapi mereka tidak punya dasar hukum kuat untuk memastikan efek jera; yang punya perangkat itu pemerintah. Ya sudah saatnya PEMKOT hadir untuk memenuhi fungsi regulasi.
Perda perlindungan satwa endemik tidak hanya sebagai respons terhadap satu kasus. Ini adalah pernyataan bahwa Kota Ternate memilih menjadi kota yang menjaga identitas hayatinya, bukan kota yang membiarkan mahluk hidup endemik-nya habis diam-diam, dari satu malam ke malam berikutnya.
Bayangkan, jika 19 kuskus mata biru dapat dibantai dalam semalam tanpa konsekuensi yang tegas, maka nanti berapa ekor lagi yang harus dikuburkan warga sebelum Pemerintah Kota Ternate mengesahkan payung hukumnya?***


Tinggalkan Balasan