Asmar Hi. Daud

(Akademisi Unkhair)

Berita yang memuat klaim “pakar ITB” bahwa Harita Nickel serius menerapkan praktik tambang sehat dalam pengelolaan air di Obi adalah sebuah narasi penting, tetapi secara akademis, narasi itu masih berada pada level pernyataan dan pembingkaian (framing), belum menjadi bukti yang dapat diuji ulang.

Ada dua hal yang bisa benar sekaligus, pertama perusahaan memang memiliki instalasi, prosedur, dan niat untuk mengelola air; kedua publik tetap berhak meminta pembuktian terbuka karena dampak air pada pulau kecil bersifat berisiko tinggi (high-stakes) dan berkaitan langsung dengan kesehatan, ekologi pesisir, serta nafkah warga.

Klaim “air layak” harus punya desain bukti, bukan hanya kutipan ahli
Berita menyebut rujukan standar dan menyiratkan kelayakan air pada sumber tertentu, namun tidak menyajikan elemen minimal sains lingkungan yang membuat klaim bisa diverifikasi:

  • Titik sampling (hulu-tengah-hilir; inlet-outlet kolam pengendapan; muara),
  • Frekuensi (musim hujan vs kemarau; sebelum-sesudah kejadian hujan ekstrem),
  • Parameter kunci (TSS, pH, logam terlarut termasuk Ni, Cr(VI), dll.).
  • Metode analisis dan status akreditasi lab, serta
  • Dataset mentah atau rekaman data primer dan rantai penguasaan sampel-alur penanganan sampel dari lapangan sampai laboratorium atau chain of custody.

Dalam tata kelola lingkungan modern, klaim yang berdampak publik harus memenuhi prinsip reproducibility, artinya pihak lain bisa mengukur ulang dan, dalam batas wajar, memperoleh kesimpulan yang sama atau sejalan.

Kekeliruan umum adalah mencampur “debit andalan” dengan “mutu air”
Artikel atau berita yang menyinggung standar SNI 6738:2015. Yang bermasalah adalah SNI 6738:2015 pada dasarnya adalah standar perhitungan debit andalan sungai menggunakan kurva durasi debit (kuantitas/ketersediaan air), bukan standar kualitas air. Jadi, sekalipun debit cukup, itu tidak otomatis berarti air aman secara kimia/biologi.

Hal tersebut tentu bukan hanya urusan teknis, tetapi cara kebijakan menentukan apa yang dianggap aman dan layak. Di pulau-pulau kecil, “air banyak” tetapi “ jika air tercemar” itu sama saja dengan bencana pelan-pelan.

Ukurannya jelas, patuhi baku mutu nasional serta baku mutu air limbah tambang nikel
Kalau klaimnya adalah “tambang sehat”, maka rujukan minimalnya harus nyambung ke dua ranah:

Pertama, baku mutu kualitas air badan air (misalnya sungai atau danau) sebagaimana termuat pada Lampiran VI PP 22/2021, yang memuat parameter seperti TSS, pH, serta logam tertentu termasuk Ni dan Cr(VI) untuk baku mutu badan air (PPKL Kementerian LHK, 2021).

Kedua, baku mutu air limbah untuk pertambangan bijih nikel, misalnya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 09 Tahun 2006 yang secara eksplisit mengatur titik penaatan, swapantau, kewajiban uji laboratorium terakreditasi, serta parameter uji seperti pH, TSS, Cu, Cd, Zn, Pb, dan lainnya.

Regulasi ini juga mengakui kondisi curah hujan di atas normal sebagai situasi yang wajib dilaporkan beserta langkah penanggulangannya, sehingga relevan untuk konteks Obi yang berkarakter hujan tinggi.

Dengan kata lain, “serius mengelola air” baru bermakna jika HARITA NIKEL dan regulator bisa menunjukkan kepatuhan dan tren terhadap standar-standar itu, bukan hanya menyebut istilahnya.

Good Mining Practice” itu kewajiban sedangkan yang diuji adalah kualitas pengawasan dan keterbukaan
Dalam kerangka negara, good mining practice tidak boleh diposisikan sebagai bahan pencitraan. Prinsip ini adalah mandat kepatuhan.

Pemegang IUP atau IUPK wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen lingkungan. Negara menegaskan fungsi pengawasan serta kewajiban pemulihan bila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan, sebagaimana ditekankan Kementerian ESDM.

Jadi pertanyaan akademis yang tepat bukan soal “apakah perusahaan mengklaim GMP?”, tetapi adalah, apakah mekanisme GMP-nya menghasilkan data yang terbuka, auditabel, dan dipercaya publik/warga?

Kalau ada perbedaan narasi publik, jawabannya bukan debat, tetapi audit independen
Di ruang publik internasional, pernah muncul laporan yang memuat dugaan keberadaan pencemar tertentu, misalnya kromium heksavalen, sekaligus menyoroti isu keterbukaan informasi. Terlepas dari siapa yang benar, penyelesaian yang paling ilmiah tetap sama, yakni audit independen dan publikasi dataset agar dapat diuji ulang.

Dalam ekologi politik, konflik pengetahuan sering muncul karena ketimpangan akses data; perusahaan memegang data teknis, sementara warga memegang pengalaman tubuh dan pengalaman ruang. Jalan keluarnya bukan saling meniadakan, melainkan menjadikan data sebagai milik publik dan menjadikan proses pemantauan sebagai kerja bersama yang dimiliki secara kolektif.

Paket “pembuktian publik” yang layak untuk Obi
Agar tanggapan kritis ini tidak berhenti sebagai koreksi wacana, saya mengusulkan standar minimum pembuktian yang dapat ditagih dan dikerjakan bersama oleh DPRD, pemerintah daerah, kampus, dan komunitas.

  1. Pemetaan titik penaatan dan titik sampling dari hulu hingga muara, termasuk titik keluaran akhir dari fasilitas pengolahan air, dengan merujuk pada konsep titik penaatan atau point of compliance.
  2. Publikasi berkala hasil uji laboratorium terakreditasi, misalnya setiap bulan, disertai metadata metode seperti waktu pengambilan sampel, koordinat, prosedur pengawetan, metode analisis, dan batas deteksi.
  3. Panel parameter yang relevan untuk nikel laterit, mencakup TSS, pH, nikel terlarut, Cr(VI), dan logam lain yang relevan, ditambah indikator ekologi muara seperti sedimen dan biota indikator, dengan rujukan baku mutu badan air sebagaimana diatur dalam PP 22/2021.
  4. Pemantauan partisipatif yang terstruktur, warga dilatih untuk pengambilan sampel, kampus mengawal Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC), dan pemerintah daerah membuka kanal data agar hasil dapat diakses dan diuji ulang secara terbuka.
  5. Protokol respon hujan ekstrem, karena limpasan dan sedimen sering meningkat tajam saat kejadian ekstrem, sementara regulasi memperlakukan hujan di atas normal sebagai kondisi yang perlu dilaporkan beserta langkah penanggulangannya.

Posisi Akademis
Tulisan ini tidak menyimpulkan bahwa perusahaan pasti salah, dan juga tidak berkata bahwa perusahaan pasti benar.

Pena ini justru mengambil posisi yang lebih menuntut secara ilmiah, yakni; Bahwa setiap klaim mengenai “tambang sehat” hanya sah dan/atau memiliki legitimasi jika dapat diuji ulang oleh publik melalui keterbukaan data, kejelasan metode, dan audit independen.

Di Obi sebagai pulau kecil dengan sensitivitas sosial dan ekologis yang tinggi, standar etik pengelolaan lingkungan semestinya lebih tinggi daripada sekedar pernyataan resmi atau rilis media. Dan yang dibutuhkan adalah pembuktian yang transparan, dapat diverifikasi, dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik serta keberlanjutan sistem sosial-ekologis di Pulau Obi.***