TPost — Seorang warga di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bernama Santo Daeng Suki, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan 4 warga di Morotai atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan sebidang tanah tanpa hak ke Polres Pulau Morotai, Selasa (23/9/2025).

Dalam laporannya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulfikran A. Bailussy, SH., Susanti Daeng Suki, SH., dan Marwan A. Sahjat, SH., menegaskan bahwa klien mereka adalah pemilik sah sebidang tanah seluas kurang lebih 370 m² di Desa Daruba, Morotai Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 318.

Sertifikat tersebut merupakan hasil jual beli sah dengan Suharti Said, salah satu ahli waris yang berhak, pada 22 November 2023 lalu. Bahkan, jual beli ini turut disahkan Kepala Desa Daruba, Morotai Selatan. Alhasil, tanah tersebut malah diklaim dan diperjualbelikan berulang kali oleh 4 warga terlapor.

Zulfikran A. Bailussy, SH., menyebutkan, berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum, tanah itu dijual warga inisial FH kepada YT, kemudian YT kembali menjualnya kepada AW. Bahkan AW, kini diduga telah mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, meskipun telah diberikan somasi atau peringatan hukum.

Kata dia, upaya penyelesaian secara damai sebenarnya sudah difasilitasi Pemerintah Desa Daruba melalui mediasi pada 23 September 2025. Namun, para terlapor tidak menghadiri pertemuan tersebut.

“Tindakan para terlapor jelas melawan hukum. Klien kami mengalami kerugian materil maupun immateril. Oleh karena itu, kami minta aparat kepolisian segera memproses laporan ini sesuai ketentuan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” tegas Zulfikran selaku Ketua Tim Kuasa Hukum.

Sementara itu, Marwan A. Sahjat, SH., anggota tim hukum menambahkan, kasus ini bukan hanya sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi warga.

Menurutnya, jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Apalagi, kepastian hukum atas tanah harus dijaga karena menyangkut hak dasar masyarakat, dan negara dalam hal ini tidak boleh kalah dengan praktik-praktik penyerobotan tanah.

“Apalagi, surat pelepasan hak dari desa tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai dasar kepemilikan tanah. Dokumen itu tidak bisa membatalkan SHM, karena kewenangan atas peralihan hak tanah sepenuhnya ada di BPN,” cetusnya.

Hal senada disampaikan Susanti Daeng Suki, SH., yang menyoroti kejanggalan dalam dokumen yang dipakai terlapor.

Dalam surat pelepasan hak tanah disebutkan pihak pertama adalah YT, tetapi yang menandatangani justru oleh AK. Ini jelas menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut cacat hukum, tidak sah, bahkan berpotensi pemalsuan.

“Kami mendesak agar aparat segera mengusut tuntas persoalan ini,” tegasnya.

TernatePost.id
Editor