TPost — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan melakukan langkah tegas dengan menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan pada Selasa (21/4/2026).
Penggeledahan ini merupakan buntut dari adanya indikasi kuat terkait dugaan korupsi Dana Hibah sebesar Rp16 miliar pada tahun anggaran 2024.
Aksi penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor: Print-149/Q.2.11/Fd.2/04/2025 dan telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Soasio.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mencari alat bukti pendukung atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut.
“Dari hasil kegiatan hari ini, kami telah menemukan sejumlah dokumen yang kami maksud, termasuk surat-menyurat dan satu unit komputer,” ungkap Sabar.
Kejari memfokuskan pencarian di tiga titik krusial, yakni ruang keuangan, ruang umum, dan ruang data. Ketiga ruangan ini dinilai paling berkaitan langsung dengan administrasi dan tata kelola keuangan di internal KPU Tidore.
Sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan, di antaranya:
- Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas.
- Bukti transaksi keuangan lainnya.
- Satu unit komputer yang diduga berisi data penting, termasuk file kwitansi hotel di Jakarta dan Ternate.
Status Tersangka Masih Didalami
Meski telah mengantongi sejumlah barang bukti, pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sabar menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami perkara untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Sebelum penggeledahan dilakukan, tim penyidik diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi untuk dimintai keterangan.


Tinggalkan Balasan