TPost – Penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat seorang pria berinisial OR (32 tahun) di Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, kini berbuntut panjang.
Keluarga terdakwa, melalui tim kuasa hukumnya, mengancam akan melaporkan Kanit dan penyidik PPA Polres Halmahera Timur (Haltim) ke Propam Polda Maluku Utara karena dinilai melakukan prosedur penyidikan yang janggal.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/4/2026), kuasa hukum keluarga OR, Chalid Fadel, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menyebabkan kliennya kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Soasio.
Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi dasar keberatan pihak terdakwa:
Dugaan Manipulasi Pengakuan dalam BAP: Chalid menegaskan bahwa selama pemeriksaan, OR tidak pernah membenarkan atau mengakui adanya perbuatan asusila tersebut. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik justru menuliskan kesimpulan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya menyetubuhi anak tirinya.
Barang Bukti Tidak Pernah Muncul: Meskipun dalam BAP disebutkan adanya ancaman kekerasan menggunakan handphone, parang, dan sebilah keris, fakta di persidangan menunjukkan barang-barang bukti tersebut tidak pernah dihadirkan.
Keterangan Saksi yang Meragukan: Tim hukum menilai saksi-saksi yang diperiksa hanya memberikan keterangan bersifat testimoni (pendengaran dari korban) dan terdapat perbedaan selisih waktu yang signifikan antar keterangan saksi mengenai peristiwa yang dituduhkan terjadi di tiga lokasi berbeda sejak 2024-2025.
Laporan Sempat Ingin Dicabut: Ibu korban, yang juga merupakan istri terdakwa sekaligus pelapor awal, sebenarnya telah berupaya mencabut laporan dengan membawa surat pernyataan damai sebelum OR ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik tetap melanjutkan kasus tersebut.
Kuasa hukum lainnya, Saiful Bahri Puku menegaskan bahwa tindakan para penyidik ini patut dipertanyakan secara etik.
“Kami akan buat laporan berkaitan kode etik di Propam Polda Maluku Utara terkait dengan oknum penyidik ini,” tegas Saiful.
Pihak keluarga berharap laporan ini dapat mengungkap kebenaran di balik proses penyidikan yang dianggap tidak profesional tersebut.


Tinggalkan Balasan