TPost — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menandatangani kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Soasio, pada Rabu (10/12/2025).
Kerja sama pemerintah kota melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) itu terkait upaya pencegahan perkawinan usia anak.
Penandatanganan kerja sama yang berlaku selama 3 tahun itu dilaksanakan langsung oleh Ketua PA Soasio Dr. Zahra Hanafi, dan Kepala Dinas P2KBP3A Kota Tidore Kepulauan, M. Hasby Marsaoly.
Hasby usai penandatanganan mengatakan, kerja sama ini perlu dilakukan untuk peningkatan bimbingan dan konseling bagi orang tua dan anak pemohon dispensasi kawin, sebelum perkara diputus majelis hakim.
Pada mekanisme ini, pemohon akan mendapatkan pendampingan psikologis, asesmen, serta rekomendasi profesional sebelum dilakukan proses persidangan.
“Dalam perjanjian tersebut, Pengadilan Agama Soasio berkewajiban meneruskan permohonan konseling dari pemohon kepada Dinas P2KBP3A, serta menerima dan menyampaikan rekomendasi konseling kepada majelis hakim,” ujarnya.
Sementara di Dinas P2KBP3A Tidore Kepulauan, lanjut dia, akan menyediakan psikolog atau asesor untuk layanan konseling dan menerbitkan rekomendasi yang diperlukan.
Sebagai bagian dari standar pelayanan, maka Dinas P2KBP3A Kota Tidore Kepulauan telah menetapkan biaya administrasi bagi pencari keadilan sebesar Rp30.000.
“Dengan adanya kolaborasi ini kami berharap upaya pencegahan perkawinan usia anak dapat semakin diperkuat melalui edukasi, konseling, dan penanganan berbasis pendekatan psikologis serta regulasi yang berlaku,” harapnya.


Tinggalkan Balasan