TPost — Aparat kepolisian jajaran Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, membongkar tempat produksi minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Tengah, Senin (15/12/2025).

Operasi pembongkaran itu melibatkan gabungan Polsek Weda Tengah dan Weda Utara, serta di back-up Satuan Samapta Polres Halmahera Tengah yang dipimpin Kapolsek Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhati, SH., MH.

Tempat produksi cap tikus ini telah lama beroperasi, dan menjadi pemasok cap tikus dalam skala besar untuk dijual ke wilayah Gemaf hingga Lelilef.

Dari informasi yang dihimpun, tempat produksi cap tikus ini terungkap berkat kasus 301 kantong miras jenis cap tikus milik warga bernama Irfan Ratu.

Irfan yang dimintai keterangan oleh polisi, mengaku memproduksi sendiri minuman beralkohol tersebut di area kebun belakang Desa Gemaf.

“Berdasarkan pengakuan itu, polisi bergerak ke lokasi dan menemukan tiga titik pabrik miras ilegal,” ungkap IPDA Abdul, Selasa (16/12/2025)

Pada tempat produksi pertama, polisi menemukan dua unit rumah kebun yang dijadikan tempat produksi milik Irfan Ratu dan Andre Nusu.

Dari lokasi tersebut diamankan 12 ember besar berisi fermentasi aren siap produksi serta 4 jerigen ukuran 5 liter berisi cap tikus.

Sementara di tempat produksi cap tikus ke dua di kilometer 5 Gemaf, polisi menemukan satu rumah kebun milik Denis Punyia.

Barang bukti yang diamankan jauh lebih besar, yakni 29 ember fermentasi aren siap suling, 150 kantong plastik berisi cap tikus, serta 4 jerigen ukuran 5 liter berisi cap tikus.

Dari keterangan saksi, terungkap bahwa cap tikus tersebut diedarkan secara luas. Para saksi mengaku kerap diminta mengantar kepada pembeli dengan imbalan Rp50.000 perkarung setiap pengantaran.

Para pemilik tempat produksi pun mengaku bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dengan total produksi mencapai ratusan hingga ribuan kemasan.

Atas temuan tersebut, polisi langsung melakukan penertiban dan pemusnahan seluruh sarana produksi cap tikus di lokasi.

Barang bukti yang diamankan meliputi 150 kantong cap tikus, 8 jerigen ukuran 5 liter berisi cap tikus, serta 2 jerigen sampel fermentasi aren.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Halmahera Tengah untuk diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Sementara Kapolres AKBP Fiat Dedawanto menegaskan, operasi ini sekaligus menghentikan mata rantai produksi minuman beralkohol ilegal yang selama ini menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Penertiban ini menjadi peringatan keras bahwa produksi dan peredaran miras tanpa izin tidak akan ditoleransi. Kami akan terus melakukan penindakan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Fiat.

Polres Halmahera Tengah kata dia, memastikan pengawasan akan terus diperketat guna menekan peredaran minuman keras ilegal dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

TernatePost.id
Editor