TPost — Jajaran Polsek Ibu mengawal ketat pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perdana yang digelar di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Persidangan yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026) di Jailolo ini menjadi sorotan publik, karena merupakan preseden pertama penanganan kasus cepat yang melibatkan Polri sebagai penuntut umum di wilayah tersebut.

Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial AM.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengancaman terhadap warga Desa Ngalo Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan, menggunakan sebilah parang saat berada di bawah pengaruh minuman keras.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 juta kepada AM.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari.

Selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui seluruh perbuatannya, dan menyatakan menerima putusan tersebut.

Kapolsek Ibu, IPDA Imam Eko, yang memimpin langsung pengawalan dan proses penuntutan, menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya kepolisian untuk menghadirkan kepastian hukum yang efisien bagi masyarakat.

“Penanganan perkara tipiring ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan,” ujar IPDA Imam Eko usai persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan sidang ini menjadi simbol sinergi yang kuat antara pihak kepolisian dan pengadilan dalam menegakkan hukum hingga ke level akar rumput, termasuk tingkat kecamatan dan desa.

Seluruh tahapan persidangan dilaporkan berjalan dengan tertib dan kondusif dengan pengamanan personel dari Polsek Ibu.

TernatePost.id
Editor