TPost – Polemik mengenai dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kota Ternate, Maluku Utara memasuki babak baru.

Tim Hukum Nurjaya Hi. Ibrahim secara resmi telah menerima kuasa untuk mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif yang melibatkan lembaga legislatif tersebut.

Sebanyak 24 pengacara telah bergabung dalam tim ini setelah menandatangani Surat Kuasa Khusus pada 30 April 2026.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas komitmen bersama untuk mengungkap tuntas “polemik isu” yang tengah berkembang di masyarakat.

Melawan Arus: Nurjaya vs 29 Anggota DPRD
Perjuangan Nurjaya dalam menyuarakan dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2024 ini rupanya berbuntut panjang.

Meskipun tujuannya adalah untuk perbaikan tata kelola anggaran publik yang transparan dan akuntabel, niat baik tersebut justru tidak disambut baik oleh para wakil rakyat.

Tercatat sebanyak 29 anggota DPRD Kota Ternate, yang tergabung dalam enam fraksi (NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDIP-Perindo, dan Fraksi Gabungan PPP-PAN-PBB), justru melaporkan Nurjaya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Namun, Tim Hukum menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak akan menyurutkan langkah klien mereka demi mendukung program “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi tanpa kompromi.

Temuan Modus Kejahatan yang Terstruktur
Berdasarkan kajian dokumen awal, Tim Hukum Nurjaya menemukan fakta mengejutkan. Diduga kuat terdapat modus kejahatan korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

“Ada semacam meeting of mind yang sengaja di orkestrasi melalui mekanisme administrasi pertanggungjawaban anggaran,” ungkap juru bicara tim hukum Ahmad Rumasukun dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (1/5/2026).

Atas temuan kejanggalan tersebut, pihak penasihat hukum berencana untuk melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga penegak hukum, mulai dari Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga KPK-RI dalam waktu dekat.

Seruan Kawal Kasus Bersama Publik
Tim Hukum Nurjaya juga menegaskan bahwa segala upaya hukum yang dilakukan adalah demi menjaga kehormatan lembaga DPRD Kota Ternate itu sendiri.

Mereka meminta masyarakat luas untuk turut serta mengawal isu ini agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

“Jangan biarkan Ibu Nurjaya berjuang sendirian,” tegas perwakilan Tim Hukum, Mubarak Abdurrahman, menutup pernyataan pers tersebut.

TernatePost.id
Editor