TPost — Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30 tahun) pada, Selasa (23/12/2025).

Terdakwa Aditya Hanafi alias Hanafi (27 tahun) yang tidak lain rekan kerja korban di BPS Halmahera Timur, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan yang diketuai hakim Asma Fandun, JPU menyatakan terdakwa Hanafi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, kekerasan seksual, perjudian online, dan tanpa hak menggunakan data pribadi milik orang lain yang mengakibatkan kerugian.

Atas perbuatannya itu, Hanafi melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 6 Huruf b Jo. Pasal 15 ayat (1) Huruf j Undang-undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 67 Ayat (1) Jo. Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU saat membacakan tuntutan terhadap Hanafi.

Plt. Kasi Intelijen Kejari Halmahera Timur, Komang Noprijal yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, tuntutan penjara seumur hidup diajukan karena perbuatan terdakwa tergolong kejahatan berat dan berlapis.

Ia menjelaskan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa di antaranya perbuatan tersebut telah merenggut nyawa korban, meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, serta dilakukan dengan cara penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual secara oral sebelum korban dibunuh.

“Perbuatan terdakwa dipicu oleh kecanduan judi online, menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat Maluku Utara, khususnya di Halmahera Timur, serta bertentangan dengan norma kesusilaan dan nilai-nilai agama,” ungkap Komang.

Jaksa juga menilai tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil dan dilakukan dengan melanggar empat ketentuan pidana secara bersamaan, sehingga dinilai layak dijatuhi hukuman maksimal.

Sidang berikutnya kata Komang, akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sidang pembacaan putusan atas kasus ini dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025.

TernatePost.id
Editor