TPost – Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan 11 warga masyarakat adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, mengungkap adanya kelemahan fundamental dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan.
Saksi ahli hukum, Dr. Ahmad Sofian, SH., MA, menilai hakim telah mengabaikan tafsir konstitusional terkait Pasal 162 UU Minerba serta hak-hak masyarakat adat yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Dalam pendapat hukumnya, Ahmad Sofian menegaskan bahwa hakim PN Soasio membangun kesalahan berulang yang mereduksi penyelesaian hak atas tanah.
Berdasarkan tafsir Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 162 UU Minerba hanya dapat dikenakan apabila perusahaan tambang telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk penyelesaian hak atas tanah secara benar.
Namun, dalam sengketa ini, PT Position dinilai tidak memenuhi syarat tersebut sebelum mengklaim adanya perintangan aktivitas.
“Hakim seharusnya bisa membedakan antara tindakan bersifat kriminal (actus reus) dan tindakan yang merupakan hak konstitusional,” ujar Ahmad Sofian pada persidangan yang berlangsung di PN Soasio pada Senin (27/4/2026).
Ia menekankan bahwa aksi protes warga merupakan bentuk partisipasi bermakna dan upaya melindungi hak atas lingkungan hidup yang sehat, bukan sekadar “gangguan” terhadap perusahaan.
Sayangnya, hakim PN Soasio justru menyebut wilayah pertambangan tersebut sebagai kawasan hutan negara tanpa hak perorangan atau komunal, sebuah pernyataan yang dianggap mengabaikan hak masyarakat adat dalam hukum nasional.
Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) turut menyoroti pola penggunaan Pasal 162 UU Minerba sebagai alat untuk mengkriminalisasi warga yang membela hak hidupnya di Maluku Utara.
Menurut Lukman Harun dari TAKI, warga Maba Sangaji melakukan protes karena mengalami kerugian akibat keberadaan tambang, namun mereka justru dipaksa menjadi subjek kriminal.
Upaya Peninjauan Kembali ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi warga Maba Sangaji, tetapi juga menjadi momentum penting dalam mendorong perubahan sistem hukum di Maluku Utara agar lebih berpihak pada hak-hak konstitusional masyarakat dan kelestarian lingkungan.


Tinggalkan Balasan