TPost – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang melakukan intersepsi dan penahanan terhadap empat jurnalis Indonesia di perairan internasional pada Senin, 18 Mei 2026.
Para jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang bertujuan menyalurkan bantuan ke Gaza.
Pencegatan terjadi di perairan dekat Siprus, sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza, yang berada jauh di luar yurisdiksi sah Israel.
Berdasarkan laporan resmi, empat jurnalis yang ditahan adalah:
- Bambang Noroyono (Republika) – berada di kapal Boralize.
- Thoudy Badai Rifan Billah (Pewarta Foto Indonesia/Republika) – berada di kapal Ozgurluk.
- Andre Prasetyo Nugroho (AJI/Tempo) – berada di kapal Ozgurluk.
- Rahendro Herubowo (iNewsTV) – berada di kapal Ozgurluk.
Pelanggaran Serius Hukum Internasional
AJI Indonesia menegaskan bahwa tindakan militer Israel ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Penahanan ini juga dinilai melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), Konvensi Jenewa Keempat, serta Resolusi Dewan Keamanan PBB 2222 mengenai perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata.
Kekhawatiran mendalam muncul setelah Bambang Noroyono dan Andre Prasetyo Nugroho sempat mengirimkan pesan darurat dan rekaman video SOS sebelum kontak mereka terputus sepenuhnya.
AJI mengingatkan adanya rekam jejak buruk perlakuan terhadap tahanan flotilla sebelumnya yang mencakup tindakan serupa penyiksaan.
Desakan kepada Pemerintah Indonesia
Menanggapi situasi darurat ini, AJI Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, di antaranya:
- Pembebasan segera tanpa syarat bagi seluruh jurnalis dan relawan kemanusiaan yang ditahan.
- Jaminan keselamatan fisik dan akses konsuler bagi para jurnalis selama dalam tahanan.
- Langkah diplomatik maksimal dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan kepulangan para WNI dengan aman.
- Akuntabilitas internasional, mendesak pemerintah membawa kasus ini ke forum PBB, UNESCO, dan OKI atas pelanggaran berulang yang dilakukan Israel.
“Jurnalisme bukanlah kejahatan. Menjadi saksi atas penderitaan rakyat Gaza bukanlah kejahatan,” tegas AJI dalam pernyataan persnya, menyerukan solidaritas komunitas pers internasional untuk terus menyuarakan kasus ini hingga seluruh jurnalis kembali dengan selamat.
Narahubung:
- Nany Afrida (Ketua Umum AJI Indonesia)
- Bayu Wardhana (Sekretaris Jenderal AJI Indonesia)


Tinggalkan Balasan