TPost – Dunia akademik Universitas Khairun (Unkhair) memanas setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unkhair Ternate, Maluku Utara, melayangkan kecaman keras terhadap tindakan aparat TNI yang membubarkan paksa kegiatan nonton bareng (nobar) di lingkungan kampus pada Rabu (13/5/2026).

Presiden BEM Unkhair, M. Fatahuddin Hadi, menegaskan bahwa tindakan militer tersebut merupakan bentuk pelampauan wewenang yang melanggar hukum.

Ia merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur batasan tugas aparat.

Menurutnya, intervensi ini tidak hanya mengganggu aktivitas mahasiswa yang berlangsung damai, tetapi juga mencederai prinsip supremasi sipil.

“Kampus sebagai ruang belajar dan diskusi tidak sepantasnya ada tindakan pembubaran oleh TNI,” ujar Fatahuddin dalam pernyataan resminya.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan serangan terhadap otonomi kampus dan hak kebebasan akademik serta hak berkumpul secara damai yang telah dijamin oleh UUD 1945.

Pihak mahasiswa secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk pembubaran kegiatan kemahasiswaan yang dilakukan oleh aparat tanpa dasar hukum yang jelas.

BEM Unkhair juga mendesak pihak Rektorat untuk segera turun tangan memberikan perlindungan bagi civitas akademika dari intimidasi aparat di luar kewenangannya.

Di akhir pernyataannya, BEM Unkhair mengajak masyarakat sipil dan kalangan akademisi untuk terus bersuara dan mengawal agar universitas tetap menjadi ruang bebas yang berdaulat, tanpa adanya intervensi militer dalam bentuk apa pun.

TernatePost.id
Editor