TPost – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota kepolisian kembali mencuat.

Tim kuasa hukum dari Ayu Pakaya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Maluku Utara, secara resmi telah melaporkan beberapa oknum anggota Polresta Tidore ke Propam Polri.

Laporan ini dipicu oleh tindakan intimidasi, ancaman, hingga pemanggilan tidak resmi yang dialami oleh korban pada Senin, 20 Juni 2026 lalu di Mapolresta Tidore.

Pengacara Bahtiar Husni sebagai kuasa hukum Ayu Pakaya menegaskan bahwa tindakan para oknum tersebut sangat tidak profesional dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Duduk Perkara: Bermula dari Grup WhatsApp
Menurut Bahtiar, ketegangan ini sebenarnya berawal dari masalah sepele, yakni kesalahpahaman dalam percakapan di grup WhatsApp arisan yang melibatkan istri dari oknum polisi tersebut.

Bukannya menempuh jalur mediasi yang sah atau laporan resmi, oknum polisi tersebut justru diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan korban.

“Seharusnya ketika ada hal yang dirugikan, silakan membuat laporan atau memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan mediasi secara resmi,” ujar Bahtiar dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Kronologi Intimidasi dan Trauma Korban
Kejadian bermula saat korban, Ayu Pakaya, dipanggil ke kantor Polresta Tidore tanpa adanya surat panggilan resmi.

Sesampainya di sana, korban diduga dikurung di salah satu ruangan dan mendapat perlakuan kasar.

“Klien kami dibentak, dimarahi dengan kata-kata kasar, bahkan dilakukan pengancaman dan intimidasi,” ungkap Bahtiar.

Selain itu, oknum polisi tersebut dilaporkan sempat memukul meja untuk menakut-nakuti korban, yang saat itu merupakan seorang perempuan dan menghadapi beberapa oknum polisi laki-laki.

Pihak keluarga yang mendampingi korban pun dilarang masuk dan sempat diancam oleh oknum anggota tersebut.

Akibat kejadian ini, korban dilaporkan mengalami trauma berat.

Identitas Terlapor dan Tuntutan Hukum
Pihak kuasa hukum menyebutkan beberapa nama yang dilaporkan, di antaranya adalah oknum atas nama Ruslan Umaternate, Wahyu, dan satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Tim hukum menegaskan bahwa tindakan ini melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana perilaku tidak sopan dan intimidatif saat bertugas merupakan pelanggaran disiplin.

“Kami berharap ini menjadi efek jera. Oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas oleh Propam Polda Maluku Utara karena tidak bekerja sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, laporan telah resmi dimasukkan melalui situs Propam Polri di Mabes Polri untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

TernatePost.id
Editor