TPost – Sebuah laporan memilukan masuk ke Polres Ternate, Maluku Utara pada Kamis (25/6/2026).

Perempuan berinisial PW (36 tahun), seorang ibu rumah tangga resmi mengadukan ayah tirinya, GA, atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan justru saat korban sedang berjuang pulih di ruang ICU.

Peristiwa tragis ini bermula saat PW harus dilarikan ke RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate untuk menjalani operasi kepala akibat luka serius yang dialaminya pasca perselisihan dengan suaminya pada 22 Maret 2026.

Setelah menjalani operasi selama lima jam, PW ditempatkan di ruang ICU untuk perawatan intensif.

Nahas, pada malam tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, terlapor (ayah tiri korban) masuk ke ruang ICU dengan dalih ingin memijat kaki korban agar merasa tenang.

Namun, aksi tersebut berubah menjadi pelecehan fisik. Terlapor diduga meraba paha hingga melakukan perbuatan cabul terhadap organ vital korban.

Ironisnya, tindakan serupa kembali dilakukan terlapor pada malam berikutnya, 27 Maret 2026, di waktu yang hampir sama.

Trauma Masa Lalu yang Terulang
Laporan tersebut mengungkap fakta mengejutkan bahwa perlakuan tidak senonoh ini ternyata bukan yang pertama kali dialami korban.

PW membeberkan bahwa terlapor diduga telah melakukan pelecehan sejak dirinya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kejadian seperti memegang payudara, kemaluan, hingga mengintip saat mandi sudah sering dilakukan terlapor sejak korban masih sekolah,” ujar kuasa hukum korban dalam keterangannya.

Meski pihak keluarga besar disebut telah mengetahui perbuatan ini sejak lama, namun proses hukum sebelumnya tidak pernah ditempuh.

Tuntutan Keadilan dan Perlindungan Hukum
Melalui penasehat hukumnya, Mirjan Marsaoly dan Abdulah Ismail, korban kini menuntut keadilan melalui Pasal 4 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kuasa hukum menyayangkan tindakan terlapor yang seharusnya melindungi korban dalam kondisi kritis, namun justru mengambil kesempatan untuk melakukan pelecehan.

“Klien kami merasa sangat trauma dan hancur harga dirinya. Kami berharap Polres Ternate segera menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional,” tegas Abdulah Ismail.

Pihak korban juga mendesak agar penanganan kasus pelecehan ini mendapatkan atensi khusus dan berjalan cepat, sebagaimana penanganan kasus KDRT yang dialami korban sebelumnya.

Hingga saat ini, korban mengaku masih sering merasa ketakutan dan menangis jika mengingat kejadian yang menimpanya saat terbaring lemas tak berdaya di rumah sakit.

Sementara itu Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, membenarkan adanya kedatangan pelapor yang didampingi oleh penasihat hukumnya di Mapolres Ternate untuk menyampaikan laporan pengaduan.

Dalam keterangannya, IPDA Sudirjo menjelaskan bahwa rombongan tersebut, tidak melalui mekanisme pendaftaran di SPKT seperti biasa, melainkan langsung diarahkan ke bagian SIUM (Seksi Umum) untuk memasukkan berkas laporan pengaduan mereka.

“Iya, mereka datang di SPKT, tapi langsung masuk di SIUM. Ada pengacara dua atau tiga orang tadi. Berkas laporan pengaduannya langsung masuk ke sana,” ujar IPDA Sudirjo saat memberikan keterangan kepada media.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihak Humas belum dapat memberikan komentar lebih mendalam terkait detail perkara tersebut.

Hal ini dikarenakan berkas laporan masih dalam proses administrasi di bagian SIUM sebelum diteruskan kepada Kapolres Ternate untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

“Saya belum bisa berkomentar panjang lebar karena masih menunggu dari pihak SIUM memasukkan laporan tersebut ke Ibu Kapolres. Kita tunggu disposisi (arahan) pimpinan seperti apa,” jelasnya.

Terkait substansi laporan yang diduga berkaitan dengan kasus pelecehan seksual, IPDA Sudirjo menekankan bahwa kepolisian akan mengikuti prosedur pembuktian yang berlaku.

Jika laporan tersebut diproses lebih lanjut sesuai klasifikasinya, maka langkah awal yang krusial adalah pembuatan surat visum untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.

IPDA Sudirjo memastikan bahwa pihak kepolisian telah menerima dan melayani kedatangan warga tersebut dengan baik.

“Memang ada yang datang dan sudah dilayani oleh polisi, namun berkasnya langsung masuk di bagian pengaduan,” pungkasnya.

TernatePost.id
Editor