TPost – Penasehat hukum terlapor berinisial GA, Bahtiar Husni, secara resmi menanggapi laporan polisi yang dilayangkan anak tiri kliennya PW (36 tahun) ke Polres Ternate terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada Kamis (25/6/2026).

Mewakili pihak keluarga terlapor, Bahtiar menyatakan sikap tegas dan membantah seluruh tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik keluarga.

Bahtiar menjelaskan bahwa pihaknya malah menyambut baik laporan tersebut agar kebenaran dapat terungkap secara hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Ternate.

Namun, ia menekankan bahwa setiap laporan harus dibuktikan dan memiliki konsekuensi hukum jika terbukti tidak benar.

Kondisi Medis di ICU Menjadi Sorotan
Bahtiar membeberkan fakta terkait kondisi PW saat berada di ruang ICU RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate, yang menurutnya sangat memprihatinkan dan tidak memungkinkan terjadinya peristiwa yang dituduhkan.

Berdasarkan pantauan langsung keluarga, saat itu PW baru saja menjalani operasi kepala dan bahkan sempat menjalani operasi lanjutan karena adanya cairan di paru-paru yang mengganggu pernapasannya.

“Kondisi (PW) saat itu sangat gawat. Ia terpasang berbagai alat medis, mulai dari selang di mulut hingga kateter untuk buang air kecil,” ujar Bahtiar.

Ia menambahkan bahwa PW saat itu bahkan tidak mampu menggerakkan kepala, duduk, atau bangun tanpa bantuan penuh dari keluarga.

Lebih lanjut, pihak keluarga menegaskan bahwa PW dijaga secara ketat selama 1×24 jam oleh bapaknya dan anggota keluarga lainnya.

Dengan kondisi fisik yang sangat terbatas dan pengawasan terus-menerus, pihak kuasa hukum menilai tuduhan pelecehan tersebut sangat tidak masuk akal dan “di luar nalar manusia”.

Tanggapan Terhadap Tuduhan Masa Lalu
Terkait pernyataan PW yang menyebutkan adanya trauma masa lalu sejak usia SMP oleh terlapor yang sama, kuasa hukum menyatakan kecurigaannya terhadap motif di balik pengungkapan tersebut yang baru dilakukan sekarang.

Ia menduga hal ini sebagai bagian dari skenario untuk menyudutkan keluarga.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan keluarga, Bahtiar memperingatkan bahwa jika laporan PW tidak terbukti, pihak keluarga akan mengambil langkah hukum tegas atas dugaan pencemaran nama baik.

Pihak keluarga juga menantang agar penyidik membuka rekaman CCTV di ruang ICU untuk membuktikan kebenaran di lokasi kejadian.

“Kami percaya penyidik Polres Ternate akan bekerja secara profesional untuk membongkar kasus ini secara terang benderang,” tutupnya.

TernatePost.id
Editor