TPost — Ahli Hukum Pidana yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Faissal Malik, menyoroti persoalan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam kasus ledakan speedboat Bela 72 yang kembali dipersoalkan keluarga korban.
Menurut Faissal, keadilan restoratif tidak boleh dimaknai sebatas penyelesaian perkara melalui perdamaian atau penghentian proses hukum.
Substansi utama RJ adalah memastikan adanya pemulihan terhadap korban, pemenuhan kepentingan korban, tanggung jawab pihak yang menyebabkan kerugian, serta kembalinya keseimbangan yang terganggu akibat tindak pidana.
“RJ tidak boleh dipahami sekadar sebagai perkara dihentikan karena sudah ada perdamaian. Inti RJ adalah pemulihan korban, pemenuhan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, dan terciptanya kembali keseimbangan yang rusak akibat tindak pidana,” ujar Faissal dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2026).
Ia menilai, dalam konteks kasus speedboat Bela 72, persoalan menjadi penting ketika terdapat klaim bahwa kesepakatan RJ berkaitan dengan komitmen untuk memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya masa depan anak-anak korban.
Jika benar persetujuan keluarga korban terhadap RJ diberikan karena adanya komitmen pemulihan tersebut, namun kemudian komitmen tidak direalisasikan, menurut Faissal, hal itu patut menjadi bahan evaluasi terhadap proses RJ yang telah dilakukan.
“Kalau benar RJ ditempuh karena adanya komitmen atau janji pemenuhan kebutuhan anak-anak korban, tetapi janji tersebut sampai sekarang tidak direalisasikan, maka secara konseptual muncul pertanyaan serius: apakah RJ tersebut benar-benar telah mencapai tujuan pemulihan?” katanya.
Faissal menegaskan, keadilan restoratif bukan sekadar perdamaian yang dituangkan dalam dokumen. Pemulihan harus memiliki bentuk nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keluarga korban tidak boleh kembali menghadapi persoalan setelah perkara dihentikan, sementara kehilangan anggota keluarga, persoalan ekonomi, dan masa depan anak-anak belum mendapatkan penyelesaian.
“Jangan sampai RJ berubah menjadi perdamaian administratif. Ada surat perdamaian, korban menyatakan menerima, kemudian perkara dihentikan, tetapi setelah itu korban justru kembali menghadapi persoalan yang sama,” ujarnya.
Korban Bukan Sekadar Diminta Memaafkan
Faissal juga merujuk pada paradigma baru dalam hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Ia menjelaskan, tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mencakup penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta terciptanya rasa aman dan damai di masyarakat.
Dalam konteks tersebut, korban harus ditempatkan sebagai pihak yang memiliki kepentingan penting dalam proses penyelesaian perkara.
“Korban bukan objek yang sekadar diminta memaafkan pelaku agar perkara selesai. Justru sebaliknya, kepentingan korban menjadi salah satu pusat dari keadilan restoratif,” tegasnya.
Karena itu, apabila keluarga korban menyetujui RJ dengan pertimbangan adanya tanggung jawab terhadap anak-anak almarhum, maka realisasi tanggung jawab tersebut menjadi bagian penting untuk menilai apakah proses restoratif telah benar-benar berjalan.
Tuntutan Evaluasi Tidak Otomatis Membuka Kembali Perkara
Terkait tuntutan keluarga korban agar RJ dicabut, Faissal mengatakan persoalan tersebut harus dilihat secara yuridis dan tidak bisa serta-merta dimaknai bahwa perkara pidana otomatis kembali berjalan.
Menurutnya, perlu dilihat terlebih dahulu pada tahap apa RJ dilakukan, mekanisme hukum yang digunakan, apakah perkara telah dihentikan, apa dasar hukum penghentiannya, serta bagaimana isi kesepakatan perdamaian antara para pihak.
“Permintaan korban agar RJ dicabut tidak otomatis berarti perkara pidana secara hukum langsung hidup kembali. Harus dilihat terlebih dahulu prosesnya dilakukan pada tahap apa, berdasarkan mekanisme hukum apa, apakah perkara sudah dihentikan, apakah penghentian tersebut mempunyai dasar hukum yang sah, dan apa isi kesepakatan perdamaian,” jelasnya.
Karena itu, kata Faissal, secara yuridis persoalan tersebut lebih tepat dipandang sebagai permintaan korban agar proses atau penghentian perkara ditinjau kembali apabila substansi pemulihan yang menjadi dasar perdamaian tidak dilaksanakan.
RJ Bukan Hak Pelaku untuk Bebas dari Proses Hukum
Lebih jauh, Faissal mengingatkan bahwa RJ bukan merupakan hak pelaku untuk terbebas dari proses pidana.
RJ, menurutnya, merupakan pendekatan keadilan yang memberikan ruang kepada korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil serta memulihkan dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana.
“RJ bukan hak pelaku untuk bebas dari proses pidana. RJ adalah pendekatan keadilan yang memberikan ruang bagi korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil,” katanya.
Dengan demikian, apabila korban menyatakan bahwa dirinya belum mendapatkan pemulihan yang telah dijanjikan, aparat penegak hukum seharusnya tidak melihat pernyataan tersebut sebagai upaya mengganggu proses RJ.
“Justru pernyataan korban harus menjadi bahan evaluasi. Apakah RJ telah mencapai tujuan restoratifnya? Jika belum, maka seluruh proses tersebut perlu diperiksa kembali,” ujar Faissal.
Jangan Sampai RJ Menjadi Ketidakadilan Restoratif
Faissal menyebut terdapat paradoks apabila pendekatan RJ hanya berujung pada penghentian perkara, sementara kebutuhan korban tidak dipulihkan.
Menurutnya, kondisi tersebut justru berpotensi menjadikan RJ sebagai bentuk “ketidakadilan restoratif”.
“RJ dimaksudkan untuk menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Tetapi kalau korban diminta berdamai, perkara dihentikan, sementara janji pemulihan tidak dilaksanakan, maka RJ justru dapat berubah menjadi ketidakadilan yang dibungkus dengan nama keadilan restoratif,” katanya.
Dalam kasus Bela 72, ia menilai ukuran keberhasilan RJ semestinya tidak hanya dilihat dari adanya perdamaian, tetapi juga dari sejauh mana kepentingan keluarga korban, terutama anak-anak almarhum, benar-benar dipulihkan.
Pemulihan itu, kata dia, dapat berupa kompensasi atau bantuan, dukungan pendidikan anak, pemulihan kondisi sosial-ekonomi keluarga, dukungan psikologis, maupun bentuk pemulihan lain yang telah disepakati.
“RJ harus menghasilkan pemulihan yang nyata, bukan sekadar penghentian perkara,” tegasnya.
Faissal kemudian merumuskan persoalan tersebut secara sederhana.
“RJ tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghentikan perkara, tetapi harus menjadi jalan pemulihan bagi korban. Jika pemulihan tidak dilakukan, maka yang harus dievaluasi bukan hanya korban yang mencabut perdamaian, tetapi juga kualitas RJ itu sendiri,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan