TPost — Mantan Bupati Halmahera Tengah, berinisial EL, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3,055 miliar.
Laporan tersebut diajukan Hendrik Korniaywan melalui kuasa hukumnya, Rahim Yasim, S.H., M.H., pada Senin (26/10/2026).
Dugaan perkara ini berkaitan dengan permintaan dan pengiriman sejumlah uang pada 2017, yang menurut keterangan pelapor berhubungan dengan kepentingan pencalonan EL sebagai Bupati Halmahera Tengah.
Rahim mengatakan, pelaporan tersebut merupakan langkah hukum untuk meminta kepolisian mengusut dugaan tindak pidana yang dialami kliennya.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” kata Rahim dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Hendrik, uang tersebut tidak ditransfer langsung ke rekening pribadi EL.
Dana disebut dikirim melalui sejumlah rekening pihak ketiga yang, menurut pelapor, menerima uang atas permintaan atau arahan EL.
Karena itu, Rahim meminta penyidik menelusuri aliran dana serta memeriksa hubungan antara pihak-pihak penerima uang dengan mantan kepala daerah tersebut.
“Yang harus diperiksa bukan hanya nama pemilik rekening, tetapi juga siapa yang meminta uang, siapa yang mengarahkan pengiriman, siapa yang menguasai dana, dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan,” ujarnya.
Berawal dari Pertemuan pada 2017
Menurut keterangan Hendrik yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, persoalan tersebut bermula pada 2017 ketika dirinya dipertemukan dengan EL melalui seseorang berinisial AR.
Dalam rangkaian pertemuan itu, pelapor mengaku mendapat informasi mengenai kebutuhan dana untuk kepentingan pencalonan EL sebagai Bupati Halmahera Tengah.
Hendrik kemudian disebut mengirimkan uang melalui sejumlah rekening pihak ketiga, antara lain milik inisial HM, GT, dan R.
Berdasarkan rincian transaksi yang disampaikan kuasa hukum, terdapat lima pengiriman uang, yakni Rp500 juta melalui HM, Rp150 juta dan Rp100 juta kepada GT, serta Rp10 juta dan Rp25 juta kepada R.
Total lima transaksi tersebut mencapai Rp785 juta. Sementara itu, pelapor mengklaim nilai keseluruhan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai Rp3,055 miliar.
Rahim menyebut, bukti pendukung transaksi lainnya akan dilengkapi dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
Ia juga menyampaikan bahwa menurut keterangan kliennya, uang yang telah dikirim kepada pihak-pihak tersebut selanjutnya diambil atau diteruskan kepada EL.
Namun, klaim mengenai aliran dana tersebut, menurut Rahim, perlu diuji melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen perbankan.
“Klien kami menerangkan bahwa dana tersebut diminta untuk kepentingan pencalonan Bupati Halmahera Tengah. Keterangan inilah yang kami minta untuk diuji melalui pemeriksaan para saksi dan dokumen perbankan,” katanya.
Sejumlah pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan untuk memperjelas kronologi dan aliran dana di antaranya AR, HM, GT dan R.
Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana
Rahim meminta Ditreskrimum Polda Maluku Utara menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak terkait dan menelusuri bukti-bukti transaksi yang diserahkan pelapor.
Ia menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan seseorang berdasarkan latar belakang atau jabatan yang pernah diemban.
Rahim juga meminta penyidik mengambil tindakan hukum sesuai prosedur apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup dan memenuhi persyaratan hukum.
“Kami berharap Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa seluruh pihak yang terkait, dan menelusuri bukti-bukti transaksi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan