TPost — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan anggaran penanganan COVID-19 di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2020 kembali menjadi sorotan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK mencatat alokasi sebesar Rp31,65 miliar untuk kegiatan kunjungan kerja pengawasan COVID-19 yang seluruhnya digunakan untuk belanja perjalanan dinas.
Padahal, anggaran yang dialihkan melalui mekanisme refocusing tersebut semestinya mendukung penanganan dampak pandemi, termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui program jaring pengaman sosial.
Temuan itu tertuang dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2020, Nomor 54/LHP/XIX.TER/12/2020, tertanggal 20 Desember 2020, khususnya halaman 58–61.
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti penggunaan nomenklatur penanganan COVID-19 pada kegiatan perjalanan dinas pimpinan, anggota DPRD, dan pegawai Sekretariat DPRD.
Menurut BPK, kegiatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan penyediaan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi.
Anggaran Refocusing Sekretariat DPRD Capai Rp45,23 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan pengalihan anggaran terhadap 17 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total nilai mencapai Rp88,32 miliar.
Dari jumlah tersebut, Sekretariat DPRD Maluku Utara mencatat porsi pengalihan anggaran terbesar, yakni Rp45,23 miliar.
Anggaran itu kemudian dibagi ke dalam sejumlah kegiatan.
Pertama, kegiatan Penanganan Dampak COVID-19 senilai Rp13,57 miliar, yang terdiri atas belanja sembako sebesar Rp5,4 miliar dan perjalanan dinas Rp8,17 miliar.
Kedua, kegiatan Kunjungan Kerja Pengawasan COVID-19 senilai Rp31,65 miliar yang seluruhnya dialokasikan untuk belanja perjalanan dinas.
Sementara itu, sekitar Rp9,98 miliar dialokasikan ke pos belanja tidak terduga (BTT).
BPK juga mencatat bahwa hingga 31 Oktober 2020, realisasi anggaran kegiatan kunjungan kerja pengawasan tersebut mencapai Rp12,19 miliar atau 38,54 persen.
BPK menilai penggunaan nomenklatur penanganan COVID-19 pada kegiatan kunjungan kerja itu tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020.
Perubahan nama kegiatan dinilai tidak mengubah substansi penggunaan anggaran yang tidak memberikan dampak langsung terhadap penanganan pandemi maupun penyediaan jaring pengaman sosial bagi masyarakat.
BPK Soroti Perencanaan dan Pertanggungjawaban
Dalam pemeriksaan, BPK menguji dokumen pertanggungjawaban serta meminta keterangan dari Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran.
BPK menyimpulkan persoalan tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD dinilai tidak mengindahkan tujuan utama penggunaan APBD untuk penanganan pandemi ketika menyusun kebijakan refocusing. Selain itu, pelaksana perjalanan dinas dinilai tidak memedomani ketentuan pertanggungjawaban keuangan yang berlaku.
Penggunaan anggaran tersebut juga dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.
Pihak Sekretariat DPRD, sebagaimana tercatat dalam laporan pemeriksaan, berdalih bahwa refocusing dilakukan melalui perubahan nomenklatur dan penajaman fokus pengawasan DPRD terhadap situasi pandemi.
Namun, BPK menilai perubahan nomenklatur semata tidak cukup untuk membenarkan penggunaan anggaran apabila substansi belanjanya tidak mendukung tujuan penanganan COVID-19.
Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara agar memberikan teguran dan memerintahkan Sekretaris DPRD untuk lebih cermat serta mematuhi ketentuan penganggaran dan penggunaan dana darurat bencana pada masa mendatang.
Kinerja Pansus COVID-19 Ikut Dipertanyakan
Di luar temuan audit tersebut, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa anggaran perjalanan dinas Rp31,65 miliar itu berkaitan dengan aktivitas Panitia Khusus (Pansus) pengawasan anggaran gugus tugas COVID-19 DPRD Maluku Utara.
Anggaran yang semestinya mendukung upaya pengawasan penanganan pandemi itu disebut digunakan untuk perjalanan dinas anggota Pansus.
Sorotan lainnya menyangkut laporan hasil kerja Pansus. Berdasarkan informasi yang dihimpun, belum ditemukan keterangan mengenai penyampaian laporan akhir Pansus dalam forum rapat paripurna DPRD.
Padahal, laporan kepada pimpinan DPRD merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pansus, terutama dalam mengawasi kebijakan eksekutif terkait pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19.
Ketiadaan informasi mengenai laporan tersebut memunculkan pertanyaan tentang hasil pengawasan yang dilakukan, termasuk sejauh mana kegiatan Pansus memberikan kontribusi terhadap penanganan dampak pandemi di Maluku Utara.
Adapun anggota DPRD Maluku Utara yang disebut tergabung dalam Pansus pengawasan anggaran gugus tugas COVID-19, berdasarkan informasi yang dihimpun, yakni Ishak Naser sebagai ketua, dr. Haryadi Ahmad sebagai wakil ketua, dan Iskandar Idrus sebagai sekretaris.
Nama lainnya yang tercatat dalam daftar tersebut adalah Kuntu Daud, Rahmawati Muhammad, Feri Leasiwal, Ikbal Ruray, Ester Tantri, Ibrahim M. Saleh, dan Ashari Turuy.
Temuan BPK tersebut menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, terlebih ketika anggaran dialihkan dengan alasan penanganan keadaan darurat.
Penggunaan dana yang mengatasnamakan penanganan pandemi semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi perencanaan, realisasi belanja, maupun hasil yang diterima masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, mantan Sekwan DPRD Malut, Abubakar Abdullah, Ketua Pansus Ishak Naser, dan Ketua DPRD Malut periode 2019-2024, Kuntu Daud yang dikonfirmasi ternatepost.id via WhatsApp pada Senin (26/10/2026), enggan memberikan respons mengenai temuan ini.

Tinggalkan Balasan