TPost – Kuasa hukum pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Buli, Halmahera Timur, Bahtiar Husni, mengapresiasi langkah Polres Halmahera Timur yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas SPBU tersebut.
Meski demikian, pihak kuasa hukum meminta penyidik tidak hanya berfokus pada dugaan perusakan, tetapi juga mendalami dugaan pencurian dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang disebut-sebut terjadi di SPBU milik Johana Elisabet Tandean.
Bahtiar menjelaskan, laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah disampaikan ke Polres Halmahera Timur pada 14 September 2026. Laporan itu tercatat dalam STPL Nomor STPL/166/IX/2026/SPKT.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti yang diserahkan, penyidik menggelar perkara hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RG alias Remon, Roylen Makahenggang alias Roylen, dan Robianus Batawi alias Robi.
“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Halmahera Timur. Walaupun prosesnya sejak 14 September hingga Oktober ini, kami tetap menghargai langkah penyidik yang telah menetapkan para terlapor sebagai tersangka,” ujar Bahtiar dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026).
Namun, ia menegaskan, perkara tersebut perlu ditelusuri lebih jauh karena laporan yang disampaikan kliennya tidak hanya berkaitan dengan dugaan perusakan, tetapi juga pencurian dan penggelapan BBM.
Bahtiar menduga, pemotongan kabel listrik dan jaringan di area SPBU merupakan bagian dari modus yang perlu didalami penyidik.
Tindakan tersebut, menurut dia, menyebabkan jaringan operasional SPBU terganggu dan mengharuskan pihak pengelola mendatangkan teknisi untuk melakukan perbaikan.
Ia juga menyebut terdapat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga memperlihatkan aktivitas sejumlah orang di area SPBU, termasuk pemotongan kabel dan pengambilan barang.
Bukti tersebut, kata dia, diharapkan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mengungkap keseluruhan peristiwa.
“Jangan sampai penanganan perkara ini berhenti pada pengrusakan saja. Kami berharap dugaan pencurian dan penggelapan BBM juga ditindaklanjuti karena ada kerugian yang dialami klien kami,” tegasnya.
Bahtiar mengungkapkan, berdasarkan keterangan pihaknya, pemotongan jaringan di SPBU tersebut diduga telah terjadi hingga enam kali.
Ia juga menyinggung adanya bekas yang diduga berasal dari tembakan proyektil di sekitar tembok SPBU dan kamera pengawas di bagian depan lokasi.
Menurutnya, rangkaian kejadian tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara dugaan perusakan fasilitas, gangguan jaringan, dan dugaan pengambilan BBM.
Pihak kuasa hukum memperkirakan kerugian yang dialami pemilik SPBU mencapai ratusan juta rupiah.
Bahtiar juga menyebut para terduga pelaku diduga memiliki keterkaitan dengan operasional SPBU pada masa sebelumnya. Salah seorang yang disebut dalam keterangannya, Robi, diklaim merupakan mantan karyawan yang pernah memiliki peran dalam pengawasan operasional SPBU.
Ia berharap penyidik dapat menelusuri dugaan pengambilan BBM yang disebut mencapai ratusan liter, sekaligus memeriksa kemungkinan adanya peristiwa serupa yang terjadi sebelumnya.
Di sisi lain, Bahtiar membantah anggapan bahwa aktivitas SPBU yang sempat terhenti merupakan indikasi pengelolaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, gangguan operasional tersebut terjadi karena jaringan yang dipotong harus diperbaiki terlebih dahulu.
Menurutnya, perbaikan jaringan diperlukan agar sistem pengawasan dan pemantauan SPBU yang terhubung dengan Pertamina dapat kembali berfungsi.
“Kami berharap persoalan ini dilihat secara utuh. Gangguan operasional terjadi karena ada jaringan yang harus diperbaiki. Karena itu, informasi yang berkembang juga perlu diluruskan berdasarkan fakta dan bukti,” ujarnya.
Bahtiar menambahkan, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ia menyebut penyidik juga menyampaikan rencana pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap pertama.
Meski mengapresiasi penanganan dugaan perusakan, pihak kuasa hukum tetap meminta kepolisian mendalami dugaan pencurian dan penggelapan BBM secara terpisah maupun dalam kaitannya dengan peristiwa yang sedang ditangani.

Tinggalkan Balasan