TPost – Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, mendesak Ditreskrimum Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan tersangka.
Pelapor Hendrik Korniaywan melalui kuasa hukumnya Rahim Yasim menyebutkan, nilai dugaan kerugian yang menjadi fokus penanganan saat ini mencapai Rp3,055 miliar.
Angka tersebut, menurutnya, didasarkan pada data dan bukti tambahan yang telah dikantongi kliennya.
Ia menjelaskan, proses perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Pihaknya juga tengah mempersiapkan berkas dan dokumen pendukung untuk memperkuat laporan, sementara pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan masih akan dilakukan sesuai tahapan penanganan perkara.
“Sekarang masih penyelidikan. Nanti yang bersangkutan akan dipanggil,” ujar Rahim, Rabu (28/10/2026).
Menurut dia, bukti tambahan untuk mendukung nilai kerugian tersebut telah tersedia. Namun, bukti-bukti lain yang berkaitan dengan pengembangan perkara masih akan disampaikan sesuai kebutuhan dalam proses hukum berikutnya.
Rahim juga memperkirakan total kerugian dari sejumlah pekerjaan yang dipersoalkan dapat mencapai sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar.
Perkiraan itu didasarkan pada pengeluaran operasional yang disebut telah dilakukan, sementara proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Ia mengungkapkan, dugaan persoalan tersebut bermula dari janji pemberian proyek senilai Rp20 miliar pada 2017, ketika Edi Langkara masih menjabat sebagai Bupati Halmahera Tengah.
Namun, menurutnya, hingga saat ini proyek yang dijanjikan tersebut tidak terealisasi.
Ia juga menyebut adanya bukti komunikasi, termasuk rekaman video percakapan, yang menurut pihaknya berkaitan dengan janji pemberian proyek tersebut.
Atas dasar itu, Rahim meminta penyidik Polda Maluku Utara menindaklanjuti bukti-bukti yang telah disampaikan dan mengambil langkah hukum apabila unsur pidana serta kecukupan alat bukti telah terpenuhi.
“Kami mendesak Polda segera memproses perkara ini. Jika sudah cukup dua alat bukti, kami meminta agar Edi Langkara ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan yang disampaikan pihak pelapor juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan dari pihak Edi Langkara mengenai tuduhan tersebut.

Tinggalkan Balasan