TPost – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal, penipuan transaksi keuangan, hingga usaha pergadaian tanpa izin.
Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta berbagai modus penipuan.
Pada periode yang sama, Satgas juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum mengantongi izin dari OJK.
Berdasarkan siaran pers Satgas PASTI, Selasa (27/10/2026), dari total 330 entitas dan aktivitas yang ditangani, sebanyak 241 merupakan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan.
Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan.
Selain itu, sejumlah praktik pinjaman ilegal juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi dan menerapkan metode penagihan yang merugikan masyarakat.
Modus lainnya dilakukan dengan menyamar menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban sebelum melancarkan penipuan.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
11 Pergadaian Ilegal Dihentikan
Selain penindakan terhadap pinjol dan investasi ilegal, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan jasa pergadaian yang belum memiliki izin.
Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, mulai dari pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, hingga lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan konsumen.
IASC Blokir 702.833 Rekening
Di sisi lain, upaya penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga mencatat capaian signifikan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan. Sebanyak 702.833 rekening telah diblokir.
Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC juga berhasil memblokir dana yang terkait penipuan senilai Rp825,2 miliar. Sementara dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar.
Capaian tersebut menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga serta kecepatan masyarakat dalam melaporkan penipuan untuk menghentikan aliran dana dan meningkatkan peluang penyelamatan uang korban.
Masyarakat Diminta Waspada
Satgas PASTI mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus keuangan ilegal, terutama yang memanfaatkan media digital.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur penawaran investasi dengan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Legalitas pelaku usaha, produk, serta layanan jasa keuangan juga perlu diperiksa melalui kanal resmi OJK.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.
Modus penyamaran identitas juga perlu diwaspadai, termasuk penggunaan nomor telepon baru, akun palsu, atau foto profil keluarga dan orang yang dikenal. Jika menerima permintaan transfer uang, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi melalui nomor atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.
Satgas PASTI turut mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak lain.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar upaya pemblokiran rekening terindikasi terkait penipuan dapat dikoordinasikan secepat mungkin.
Satgas PASTI bersama seluruh anggota dan instansi terkait menyatakan akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, dan edukasi guna menekan aktivitas keuangan ilegal serta meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan